Senin, 19 Agustus 2013

PERBEDAAN BUMN, BUMS, DAN KOPERASI



SPESIFIKASI BUMN, BUMS, DAN KOPERASI
Pengklasifikasian perusahaan dapat dilihat dari beberapa segi , yaitu dari proses produksinya, dari teknis ekonom inya, dan dari jenis badah hukumnya (yuridis Ekonomis). menurut badan hkumnya, perusahaan dapat diklasifikasikan menjadi BUMN, BUMS, Dan Koperasi.
1.1  Pengertian BUMN
Menurut Keputusan Mentri Keuangan RI Nomor1232/KMK.013/1989 pasal 1 yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha dan anak perusahaan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Jadi, karena pemilik nodal adalah Negara, berarti manajemen sangat dipengaruhi oleh pemerintah dan menjadi sarana kebijakan yang biasa cendrung bersifat politis atau menyangkut kesejahterahan masyarakat, hajat hidup orang banyak , dan pemerataan hasil pembangunan (Sukamdiyo, 1996:17 ).
Penguasaan oleh negara dalah hajat hidup orang banyak bukan berarti memiliki, namun mengandung arti memberi kekuasaan tertinggi kepada negara untuk:
1.  Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan.
2.   Menetukan dan mengatur hak-hak atas bumi, air, dan kekayaan alam.
3. Mengatur serta menentukan hubungan antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum mengenai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Badan Usaha Milik Negara ini selajutnya disebut BUMN adalah usaha yang seluruh atau sebagian nodalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara (Sukwiati dkk, 2005:81).

1.2 Ciri-Ciri BUMN
Ciri-ciri BUMN adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah bertindak sebagai pemegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
2. Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dari permodal;an badan usaha.
3. Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan da;lam menetapkan kebijakan badan usaha.
4.  Pengawasan dilakukan oleh alat perlengkapan negara yang berwenang.
5.  Segala hak, kewajiban, dan tanggung jawab berada ditangan negara.
6.  Melayani kepentingan umum , selain untuk memperoleh keuntungan.
7.  Sebagai   stabilator    perekonomian     dalam     upaya     meningkatkan kesejahterahan rakyat.
8.  Sebagai sumber pemasukan negara.
9.  Seluruh dan sebagian besar modalnya milik negara
  10. Modalnya dapat berupa saham dan obligasi untuk BUMN yang telah go public.

1.3 Tujuan pendirian BUMN 
Tujuan pendirian BUMN  adalah sebagai berikut.
1)      Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2)      Mengejar keuntungan
3)      menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa menyediakan barang/jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4)      Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi.
5)      Memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
1.4 Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
1.  Perusahaan Perseroan (Persero)
Persero atau perusahaan perorangan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya tebagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit  51% sahamnya dimiliki oleh negara. Maksud dan tujuan pendirian ini adalalah untuk menyediakan barang dan jasa  yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, dan mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri persero:
1)      Pendirian persero diusulkan oleh mentri kepada presiden
2)      Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
3)      Modalnya terbagi dalam saham-saham
4)      Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara
5)      Dipimpin oleh Direksi
6)      Organ persero adalah RUPS, direksi, dan komisaris
7)      Pegawainya berstatus pegawai swasta.
2.  Perusahaan Umum (Perum)
Perum atau perusahaan umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham , yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi  dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri perum:
1)      Pendirian perum  diusulkan oleh mentri kepada presiden
2)      Pelaksanaan pendirian sejak diundangnya peraturan pemerintah tentang pendiriannya.
3)      Statusnya adalah suatu badan hukum berbentuk perusahaan negara.
4)      Seluruh modalnya dimiliki oleh negara
5)      Organ Perum adalah menteri, direksi, dan dewan pengawas.
6)      Dipimpin oleh direksi
7)      Pegawainya adalah pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri, diluar ketentuan yang belaku bagi pegawai negeri atau persero.
3.  Perusahaan Jawata (Perjan)
Perjan adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan. Perjan bertujuan untuk pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk kesejahterahan umum (public service) dengan tidak mengabaikan syarat efisiensi, efektivitas, dan ekonomis serta pelayanan yang memuaskan.
Perusahaan seperti ini mempunyai dan memperoleh fasilitas negara dan setiap tahun memperoleh pinjamansehingga hasil dan beban perusahaan harus diperhitungkan secara cermat dalam anggaran belanja negara.
Ciri-ciri Perjan:
1)      Tujuan utamanya adalah melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi, efektivitas, dan ekonomis.
2)      Permodalan dan pembiayaan perusahaan termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
3)      Merupakan bagian dari department, dirjen, direktorat atau pemerintah daerah.
4)      Dipimpin oleh kepala yang merupakan bagian dari suatu departemen
5)      Mempunyai dan memperoleh fasilitas nefara.
6)      Pegawai perusahaan adalah pegawai negeri.
7)      Pengawasan dilakukan secara Hirarki dan Fungsional.

1.5 Dasar Hukum dan Ciri-ciri BUMS
Badan usaha milik swasta pada dasarnya bertujuan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. selain itu  BUMN memiliki cirri-ciri khusus, yaitu:
1)      Dimiliki oleh perorangan  atau persekutuan badan-badan usaha.
2)   Pemilik dapat bertindak sebagai pegelola, dapat juga hanya sebagai pemilik dan    pengelolaannya diserahkan kepada tenaga professional.
3)      Semua keuntungan atau kerugian menjadi tangguan pemilik atau pemimpin.
4)  Keberhasilan atau kegagalan sangat tergantung pada kecakapan pemilik atau pemimpin.
Dilhat dari permodalannya, BUMS memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
1)  Modal berasal sepenuhnya dari pihak swasta, baik secara perorangan maupun persekutuan
2)      Modal dapat dihimpun dari laba yang tidak dibagikan dari penyusutan.
3)      Modal juga dapat diperoleh dari pihak lai seperti lembaga keuangan, bank atau non   bank dan penanaman modal asing (baik berupa pinjaman maupun joint venture).

1.6 Bentuk-Bentuk BUMN
1.  Perusahaan Perorangan
Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dijalankan seseorang yang merupakan pemilik, pemimpin, pengusaha, dan juga pengelola. jadi, segala sesuatnya tergantung pada kemampuan diri sendiri. Apabila perusahaan memperoleh keuntungan , maka semua orang akan menjadi miliknya. Sebaliknya, bila terjadi kerugian ia harus menanggung sendiri.

2.  Firma (Fa)
Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan menggunakan nama bersama dan membagi hasil yang didapat dari usahanya. Karena ada dua pemilik dan pengelola, maka manajemen jenis perusahaan ini sangat tergantung pada kemampuan orang-orang yang bersekutu. Sikap saling percaya diantara para sekutu merupakan kunci keberhasilan pengelola dan tanggung jawab usaha. Pembagian keuntungan di antara para sekutu didasarkan atas kesepakatan bersama. Demikia pula jika terjadi kerugian harus dipikul, ditanggung secara bersama.

3.  Persekutuan Komanditer (CV)
Berdasarkan kitab Undang-Undang Hukum Dagang pasal 19, CV adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara orang-orang yang bersedia memimpin atau mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh. di sini kekayaan pribadi dipisahkan dengan kekayaan perusahaaan. Pembagian keuntungan di perusahaan biasanya didasarkan atas besarnya modal yang ditanam, dimana semakin besar modal yang ditanam semakin besar bagian keuntungan yang diperolehnya.

4.  Perseroan Terbatas (PT)
PT merupakan suatu kumpulan modal yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu, biasanya mencari keuntungan. PT merupakan bentuk perusahaan di mana perolehan modalnya berasal dari penjualan saham. Karakteristik utama PT adalah sebagai berikut:
a)      Pemiliknya adalah pemegang saham.
b)      Kekuasaan tertinggi berada pada keputusan rapat pemegang saham.
c)      Perkumpulan modal
d)     Dalam rapat pemegang saham, satu lembar saham memiliki satu suara. Jadi yg memiliki lembar saham terbanyak akan memiliki suara mayoritas.
e)      Bertujuan mencari laba sebesar-besarnya
f)       Keuntungan dibagi atas dasar modal yg disetor
g)      Pemilik dan pengusaha dipisahkan. Manajemen usaha oleh pengelola, pengelola bertanggung jawab pada pemilik.
h)      Unit usaha didasarkan pada kebutuhan konsumen (pasar)
i)        Tata laksana bersifat tertutup

1.7 Pengertian Dan Karakteristik Koperasi
Menurut Undang-Undang koperasi No. 25 Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotaan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskankegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas azas kekeluargaan. Karesteristik koperasi adalah sebagai berikut:
a)      Pemilik adalah anggota sekaligus juga pelanggan
b)      Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota
c)      Satu anggota adalah satu suara
d)     Organisasi itu diurus secara demokratis
e)      Tujuan mensejahterakan anggotanya jadi tidak hanya mengejar keuntungan saja.
f)       Keuntungan dibagi berdasarkan besarnya jasa anggota kepada koperasi.
g)      Koperasi merupakan sekumpulan orang atau badan hukum yang berusaha mensejahterakan masyarakat (termasuk anggota)
h)      Koperasi merupakan alat perjuangan ekonomi.
i)        Koperasi merupakan sistem ekonomi.
j)        Unit usaha diadakan dengan orientasi melayani anggota.
k)      Tata pelaksanaannya bersifat terbuka bagi seluruh anggota.


1.8 Perbedaan BUMN, BUMS, dan Koperasi
NO
BUMN
BUMS
KOPERASI
1
Pemilik modal mayoritas adalah negara
Pemilik modal mayoritas adalah individu atau kelompok individu
Pemilik modal adalahseluruh angggota koperasi
2
Tujuan usahanya untuk melayani kepentingan umum
Tujuan usahanya untuk mencapai kemakmuran pemilik modal (mencari untung sebesar-besarnya).
Tujuan usahanya adalah untuk meningkatkan kesejahterahan anggotanya.
3
Bidang usahanya sector-sektor yang vital dan strategis
Bidang usahanya tidak menguasai hajat hidup orang banyak
Bidang usahanya sesuai dengan kebutuhan anggota kopersi
4
Kekuasaan tertinggi adalah pemerintah
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh pemegang saham dan atas nama pemerintah
Kekuasaan Tertinggi dalam koperasi adalah RA (Rapat Anggota)
5
Cara kerjanya terbuka untuk umum
Cara Kerjanya tertutup
Cara kerjanya terbuka dan diketahui oleh semua anggota.
6
Permodalan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan bersifat tetap
Permodalan berasal dari perseorangan atau dari para pemegang saham dan penjualan obligasi sifatnya tetap.
Permodalan berasal dari simpanan anggota dan sipatnya berubah-ubah.
7
Organisasinya dikelola oleh negara
Organisasinya terbats, maksudnya ditujukan kepada orang-orang yang memiliki modal
Organisasinya mempunyai kepentingan yang sama antara para anggotanya.
8
Hubungan usahanya adalah berusah mengadakan hubungan usaha, baik dengan kopersai maupun BUMS.
Hubungan usahanyajarang terjadi karena  BUMS ini lebih mengutamakan kemajuan dari perusahaannya, sehingga hal ini akan berujung pada persaingan.
Hubungan usahanya adalah senantiasa mengadakan koordinasi kerjasama antara koperasi yang satu dengan yanglainnya.


DAFTAR PUSTAKA
Sukamdiyo.1996.Manajemen Koperasi Pasca UU No. 25 Tahun 1992. Bandung:PT. Gelora Aksara Pranata

Sukwiaty, dkk.2005. Ekonomi.Bandung:Yuditira








3 komentar:

  1. Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
    pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
    Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
    Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih
    Terima kasih dan Tuhan memberkati
    Ibu Kelly

    BalasHapus