BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Manajemen adalah ilmu dan seni untuk melakukan tindakan guna mencapai
tujuan. Diasumsikan sebagai suatu ilmu dikarenakan manajemen merupakan
akumulasi pengetahuan yang disistematikan atau kesatuan pengetahuan yang
terorganisir. Sementara itu diasumsikan sebagai suatu seni dikarenakan
manajemen merupakan ketrampilan, keahlian dari pengimplementasian atau
pengaplikasian fungsi-fungsi manajemen kedalam suatu organisasi atau usaha
tertentu.
Fungsi manajemen
merupakan elemen-elemen dasar yang akan selalu ada dan melekat di dalam proses
manajemen yang akan dijadikan acuan oleh manajer dalam melaksanakan kegiatan
untuk mencapai tujuan.
Diantara fungsi manajemen, perencanaan (planning) memiliki peran yang sangat penting. Dalam fungsi
perencanaan, inti dasarnya adalah menetapkan mengenai apa yang harus dicapai
pada waktu dan periode tertentu. Sehingga apa yang telah menjadi acuan
sebelumnya dapat tercapai dengan baik, efektif dan efisien.
Koperasi adalah suatu badan usaha yang dikelola oleh sekelompok orang
yang bertujuan untuk mensejahterahkan anggotanya dengan memberdayakan prinsip
kekeluargaan. Melalui koperasi hendaknya anggota-anggota dengan sendirinya akan
ikut terikat, mengelola, dan menjaga keutuhan koperasinya untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan.
Dalam kaitanya dengan fungsi
perencanaan koperasi, Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan
beberapa hal yang perlu diperhatikan keberadaannya. Yang mana Anggaran Dasar
(AD) merupakan
keseluruhan aturan yang berfungsi untuk mengatur secara langsung kehidupan
koperasi dan hubungan antara koperasi dengan para anggotanya, untuk
terselenggaranya tertib organisasi. Sedangkan Anggaran Rumah Tangga (ART) berfungsi menerangkan hal-hal yang
belum spesifik pada Anggaran Dasar (AD) atau yang tidak diterangkan dalam
Anggaran Dasar, karena Anggaran Dasar hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme
organisasi saja.
KUD ( Koperasi Unit Desa ) Tirtha Luhur merupakan salah satu contoh
koperasi yang ada pada Desa Banyuning, KUD ini berdiri tahun 1990 yang lalu,
hingga saat ini KUD (Koperasi Unit Desa) ini masih berdiri dengan normal. Ini
menandai bahwa fungsi-fungsi manajemen yang dijalankan oleh SDM di KUD ini telah dijalankan dan dikelola dengan
optimal.
Berdasarkan fenomena diatas, penulis tertarik untuk membuat suatu kajian
pustaka dengan judul “ANALISIS
KESESUAIAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA TERHADAP UU. NO. 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN (STUDI KASUS PADA
KOPERASI UNIT DESA (KUD) TIRTHA LUHUR)”.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Sebagaimana latar belakang masalah
tersebut makalah ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang bagaimana
penerapan fungsi-fungsi manajemen terhadap kemajuan dan menjaga keutuhan KUD Tirtha
Luhur. Dan ditemukan rumusan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana deskripsi dari AD/ART pada KUD Tirtha Luhur?
1.3 TUJUAN
Secara umum makalah ini bertujuan untuk membuka
wawasan dan pemahaman kita tentang proses penerapan fungsi-fungsi manajeman
terhadap kemajuan dan menjaga keutuhan KUD Tirtha Luhur. Secara khusus makalah
ini bertujuan untuk mendeskripsikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui deskripsi
AD/ART pada KUD Tirtha Luhur.
1.4 MANFAAT PENULISAN
Berdasarkan tujuan penulisan diatas, diharapkan dapat
memberikan kontribusi atau manfaat bagi pihak-pihak sebagai berikut:
1.
Bagi mahasiswa makalah ini dapat dijadikan sebagai
referensi atau acuan dalam hal dalam pemahaman terhadap pengertian KUD.
2.
Bagi dosen makalah ini dapat dijadikan sebagai media
pelengkap proses belajar mengajar khususnya pembelajaran Manajeman Koperasi.
3.
Bagi universitas makalah ini dapat dijadikan sebagai
pelengkap pustaka.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Defenisi Koperasi
Koperasi berasal singkatan dari
kata ko (co) dan operasi (operation). Pengertian koperasi sendiri
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut UU No 25
Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Sedangkan menurut UU No 17
Tahun 2012, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan
atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya
sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama
di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
2.2 Definisi Anggaran Dasar (AD)
Anggaran dasar adalah
merupakan keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi
dan hubungan antara koperasi dengan para anggotanya, untuk terselenggaranya
tertib organisasi. Anggaran dasar koperasi dianggap sebagai peraturan intern
koperasi ditaati oleh seluruh perangkat organisasi koperasi dan seluruh anggota
koperasi (Ombar, 2009).
Menurut Annisayuliawati (2012), Anggaran dasar
koperasi hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana organisasi,
cara kerja, kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko yang harus ditanggung
dan keadaan apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan berhentinya organisasi
koperasi.
Sementara Anggaran dasar koperasi adalah merupakan sumber peraturan tata
tertib bagi tertibnya organisasi koperasi dengan segala kegiatan usahanya.
Degan kata lain, anggaran dasar koperasi adalah sebagai dasar formal bagi
persetujuan atau kesepakatan para anggota untuk bekerja sama, yang merupakan
fondasi setiap koperasi (Ombar, 2009).
Definisi lain juga menguraikan anggaran dasar koperasi sebagai sumber
peraturan tata tertib bagi tertibnya organisasi koperasi dengan segala kegiatan
usahanya atau dengan kata lain, anggaran dasar koperasi adalah sebagai dasar
formal bagi persetujuan atau kesepakatan para anggota untuk bekerja sama, yang
merupakan fondasi setiap koperasi (Mirna Saputri, 2012).
2.3 Tugas dan Tujuan Anggaran Dasar
Koperasi
Tujuan
anggaran dasar koperasi adalah :
- untuk menunjukkan adanya kejelasan dari pada tata kehidupan koperasi yang bersangkutan;
- untuk memudahkan tercapainya sasaran yang dikehendaki para anggota sesuai dengan tujuan pembentukan koperasi;
- untuk menghindari kesimpangsiuran dalam pelaksanaan organisasi koperasi oleh siapa pun, terutama oleh alat-alat perlengkapan organisasi koperasi itu sendiri;
- terbentuk suatu organisasi usaha ekonomi rakyat yang berhak melaksanakan kegiatan-kegiatannya;
- sebagai dasar penyusunan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku untuk dan dalam koperasi yang bersangkutan, misalnya; anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan lainnya (Annisayuliawati, 2012).
Sementara
kegunaan anggaran dasar koperasi adalah :
a)
menjamin ketertiban organisasi, karena dalam anggaran
dasar tersebut memuat aturan tentang fungsi, tugas dan tata kerja dari
alat-alat perlengkapan organisasi koperasi; mencegah adanya kesewenang-wenangan
dari alat perlengkapan organisasi koperasi, baik itu anggota, pengurus,
pengawas, dan karyawan koperasi;
b)
sebagai jaminan bagi pihak di luar koperasi, misalnya
dalam rangka kerjasama usaha, permohonan kredit dan sebagainya (Annisayuliawati,
2012).
2.4 Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
Anggaran Dasar Koperasi
Penyusunan anggaran dasar koperasi pada dasarnya harus selalu
memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang berlaku dan
tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, khususnya undang-undang Nomor 17
tahun 2012 tentang Perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya, serta tidak
boleh berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka bersama. Hal tersebut
dikarenakan undang-undang Nomor 17 tahun 2012 tidak hanya memiliki power atau kekuatan hukum yang kuat tetapi pula
dalam undang-undang tersebut juga terdapat pedoman dan metode-metode yang dapat
digunakan untuk mengelola koperasi.
Menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang
Perkoperasian pasal 16, adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Anggaran
Dasar Koperasi sekurang-kurangya yakni:
a)
nama dan tempat
kedudukan;
b)
wilayah keanggotaan;
c)
tujuan, kegiatan
usaha, dan jenis Koperasi;
d)
jangka waktu
berdirinya Koperasi;
e)
ketentuan mengenai
modal Koperasi;
f)
tata cara
pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dan Pengurus;
g)
hak dan kewajiban
Anggota, Pengawas, dan Pengurus;monline.com
h)
ketentuan mengenai
syarat keanggotaan;
i)
ketentuan mengenai Rapat Anggota;
j)
ketentuan mengenai penggunaan Selisih Hasil
Usaha;
k)
ketentuan mengenai
perubahan Anggaran Dasar;
l)
ketentuan mengenai pembubaran;
m)
ketentuan mengenai
sanksi; dan
n)
ketentuan mengenai tanggungan
Anggota.
Sementara menurut (Mirna Saputri, 2012) anggaran dasar koperasi ini memuat ketentuan
– ketentuan pokok seperti antara lain :
1. Nama Koperasi
2. Tempat kerja atau daerah kerja
3. Maksud dan tujuan
4. Syarat – syarat keanggotaan
5. Hak dan kewajiban serta tanggung jawab anggota
6. Pengurus dan Pengawas Koperasi
7. Rapat Anggota dan Keputusan Rapat Anggota
8. Penetapan tahun buku
2.6 Definisi Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik
pada Anggaran Dasar (AD) atau yang tidak diterangkan dalam Anggaran Dasar, karena
Anggaran Dasar hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja.
Menurut Mirna Saputri (2012), Anggaran
Rumah Tangga (ART) adalah perincian pelaksanaan Anggaran Dasar (AD).
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Desain Penelitian
Penelitian
ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif karena data yang diteliti
tidak berbentuk angka-angka melainkan berupa penjabaran dari
literatur-literatur yang terkait dengan maksud dan tujuan penelitian. Selain
hal tersebut melalui pendekatan ini, peneliti tidak hanya dapat mendeskripsikan
data yang diperoleh tetapi pula dapat memberikan gambaran mengenai objek
penelitian.
3.2 Lokasi Penelitian
Penelitian
ini dilakukan di Koperasi Unit Desa Tirtha Luhur yang berlokasi di Jalan Pulau Komodo
Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng.
3.3 Jenis Data
Jenis data dalam penelitian ini
adalah data kualitatif, yaitu data berupa penjabaran kegiatan-kegiatan yang
akan dilaksanakan selama periode tertentu
3.4 Sumber Data
Data merupakan
keterangan yang memberikan gambaran tentang suatu keadaan atau persoalan. Jadi
ketersediaan data merupakan suatu hal yang mutlak dipenuhi dalam suatu
penelitian ilmiah. Jenis data ada 2 yaitu data primer dan data sekunder. Data
primer adalah data yang dikumpulkan berdasarkan situasi sesungguhnya yang
terjadi (menurut perilaku dan sikap objek), sehingga merupakan data asli yang
belum mengandung unsur pengolahan. Data sekunder adalah data yang berasal dari
sumber-sumber yang ada, sehingga sudah mengandung analisis/manipulasi dalam
penyajiannya dan penelitian tinggal memakainya untuk dianalisis.
Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data
primer berupa studi wawancara yang dilakukan oleh peneliti pada pihak koperasi,
dalam hal ini ialah pegawai bagian personalia.
Selain data primer, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
sekunder berupa lampiran akta perubahan anggaran dasar koperasi pada tahun 1996
dan masih berlaku hingga saat ini.
3.5 Teknik Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data di lapangan maka perlu
dilakukan pengumpulan data. Dalam pengumpulan data yang dipakai
dalam penelitian yaitu
menggunakan studi dokumentasi dari literatur-literatur yang terkait seperti
akta perubahan anggaran dasar koperasi pada tahun 1996 yang masih berlaku
hingga saat ini, buku-buku koperasi serta publikasi ilmiah.
3.6 Teknik Analisis Data
Penelitian ini menggunakan studi deskriptif mengenai data yang diperoleh dan melakukan perbandingan
terhadap ketentuan-ketentuan AD/ART yang tercantum atau termuat pada pasal 16
UU No. 17 tahun 2012.
BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1 Hasil Penelitian
4.1.1 Deskripsi
KUD Tirtha Luhur
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang dikelola oleh sekelompok orang yang bertujuan
untuk mensejahterahkan anggotanya melalui prinsip kekeluargaan. Koperasi Unit
Desa Banyuning mendapat pengesahan Badan Huum dengan Nomor: 770 b/BH/XIII pada
tanggal 10 Desember 1990, yang mana Badan Hukum dan Anggaran Dasar tersebut telah
mengalami perubahan sesuai rapat anggota khusus yang diselenggarakan pada
tanggal 19 Pebruari 1990 bertempat digudung KUD banyuning dengan jumlah anggota
yang hadir 1.695 orang dari jumlah anggota 2.542 orang.
KUD ini memiliki luas wilayah 46,94 Km2,
wilayah kerja KUD banyuning meliputi: Kelurahan Banyuning, Kelurahan Penarukan,
Desa Jinengdalem, Pengglatan, Poh
Bergong, Alas Sangker, Petandakan, Naga Spaha, Runuh,(Sari Mekar), Bakti Sraga,
Tukad Mungga, Anturan Dan Kalibubuk.
Seiring dengan
berjalannya waktu Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran Dasar KUD Banyuning sepakat
untuk merubah anggaran dasar diselenggarakan pada tanggal 29 Pebruari 1996 di
Gedung Serba Guna Kelurahan Banyuning,
dengan jumlah anggota yang hadir 271 orang dari 3601 orang. Rapat Anggota
Khusus ini memutuskan dengan suara bulat
untuk merubah Anggaran Dasar KUD Banyuning yang mana perkumpulan koperasi ini
bernama KUD Tirtha Luhur yang berkedudukan di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan
Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupatrn Buleleng, Provinsi Bali dan mendapat
pengesahan Badan Hukum dari Kepala Kantor Wilayah Departement Koperasi dan
Pembina Pengusaha Kecil Provinsi Bali pada tanggal 25 Maret 1996 dengan Nomor:91/BH/PAD/KWK.22/III/1996.
|
4.1.2 Deskripsi Anggaran Dasar KUD
Tirtha Luhur
Sebagaimana yang kita ketahui,
anggaran dasar merupakan keseluruhan aturan yang mengatur secara
langsung kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dengan para
anggotanya, untuk terselenggaranya tertib organisasi.
Berdasarkan studi penelitian penulis,
Anggaran Dasar (AD) Koperasi Unit Desa (KUD) Tirtha Luhur terdiri dari 4
bagian yakni: 1) cover, 2) Pendahuluan (Akte perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Unit Desa Banyuning), 3) Bab dan Pasal, 4) Penutup.
Pada bagian pertama, (cover) Anggaran Dasar KUD Tirhta Luhur berisikan
nama anggaran dasar, nama koperasi, alamat/tempat kedudukan koperasi, dan yang
telah disahkan oleh mentri koperasi dan penbinaan pengusaha kecil dengan surat
keputusan No. 91/BH/PAD/KWK.22/III/1996, tanggal 25 Maret 1996.
Bagian kedua, Pendahuluan berisikan pengesahaan oleh Kepala Kantor
Wilayah dan Pembinaan Pengusaha kecil Propinsi Bali yang berisikan tanda tangan
dan cap dari pihak yang mengesahkan. Hal
lain yang ada pada bagian kedua tersedianya judul anggaran atau perubahan
anggaran yang berisikan beberapa hal yang menerangkan kenapa, kapan , dimana
dan bagaimana Anggaran Dasar (AD) itu
dibuat atau dirubah.
Bagian ketiga, Bab dan pasal Koperasi Unit Desa (KUD) Tirtha Luhur terdiri
dari 15 Bab dan 49 pasal. Secara sederhana Bab dan Pasal KUD ini dapat dilihat
pada tabel 4.1 sebagai berikut:
Tabel 4.1
Ringkasan AD KUD Tirtha Luhur
BAB
|
Nama BAB
|
Nomor Pasal
|
I
|
Nama da Tempat
Kedudukan
|
1
|
II
|
Azaz, Maksud
dan Tujuan serta Bidang Usaha
|
2 dan 3
|
III
|
Keanggotaan
|
4,5,6,7,8,9,10,11,12
dan13
|
IV
|
Rapat Anggota
|
14,15,16,17,18,19
dan 20
|
V
|
Pengelolaan
|
21,22,23,24,25,26,27,28,29,30,31,
dan 32
|
VI
|
Dewan
Penasehat
|
33
|
VII
|
Pembukuan
Koperasi
|
34 dan 35
|
VIII
|
Pembinaan
|
36
|
IX
|
Permodalan
|
37, 38, dan 39
|
X
|
Jangka waktu
Berdirinya
|
40
|
XI
|
Sisa Hasil
Usaha
|
41 dan 42
|
XII
|
Sanksi
|
43 dan 44
|
XIII
|
Perubahan
Anggaran Dasar
|
45
|
XIV
|
Pembubaran dan
Penyelesaian
|
46, 47 dan 48
|
XV
|
Anggaran Rumah
Tangga dan Peraturan Khusus
|
49
|
(Sumber:
Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi)
BAB V
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan tentang
permasalahan – permasalahan yang disasikan
di atas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Koperasi Unit Desa Banyuning mendapat pengesahan
Badan Huum dengan Nomor: 770 b/BH/XIII pada tanggal 10 Desember 1990, yang mana
Badan Hukum dan Anggaran Dasar tersebut telah mengalami perubahan sesuai rapat
anggota khusus yang diselenggarakan pada tanggal 19 Pebruari 1990 bertempat
digudung KUD banyuning. Kurun waktu tertentu pada tanggal 29 Pebruari 1996
Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran Dasar KUD Banyuning sepakat untuk
merubah anggaran dasar dengan nama KUD Tirtha Luhur.
SARAN-SARAN
Sebagaimana pembahasan- pembahasan yang telah dikaji
di atas disini penulis ingin memberikan beberapa saran yang akan dituangkan
dalam makalah ini:
1.
Penerapkan fungsi-fungsi manajeman dengan baik di KUD
harus terus dilaksanakan, karena telah
terbukti secara riil dapat menjaga keutuhan dan produktivitas dari suatu
organisasi.
2.
Agar seluruh jajaran mahasiswa dapat mengetahui
pentingnya penerapan fungsi-fungsi manajemen di suatu organisasi, tidak hanya
KUD tetapi juga organisasi-organisasi laennya seperti Kelas, HMJ, MPM, BEM, dll
maka diharapkan perpustakaan menyediakan buku-buku yang berkaitan mengenai
fungsi-fungsi manajeman.
3.
Bersama-sama mendukung penerapan fungsigungsi manajeman
yang bersih.
DAFTAR PUSTAKA
Akta Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi No. 91/BH/PAD/KWK.22/III/1996
Annisayuliawati. 2012.
Pengertian Isi dan Cara Penyusunan.
Diposting September 2012 Terdapat dalam (http://annisayulia.blogspot.com/2012/11/
pengertian-isi-dan-cara-penyusunan.html)
Ombar, Pakpahan. 2009. Anggaran Dasar Koperasi. Diposting
Agustus 2009 Terdapat dalam (http://tips-belajar-internet.blogspot.com/2009/08/anggaran-dasar-koperasi.html)
Mirna Saputri. 2012. Pengertian AD ART Koperasi. Diposting
September 2012 Terdapat dalam (http://mirna-saputri.blogspot.com/2012/11/pengertian-ad-art-koperasi.html)
UU No. 17 Tahun 2012 Tentang
Perkoperasian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar