Kamis, 22 Agustus 2013

ANALISIS KESESUAIAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA TERHADAP UU. NO. 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN (STUDI KASUS PADA KOPERASI UNIT DESA (KUD) TIRTHA LUHUR)



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Manajemen adalah ilmu dan seni untuk melakukan tindakan guna mencapai tujuan. Diasumsikan sebagai suatu ilmu dikarenakan manajemen merupakan akumulasi pengetahuan yang disistematikan atau kesatuan pengetahuan yang terorganisir. Sementara itu diasumsikan sebagai suatu seni dikarenakan manajemen merupakan ketrampilan, keahlian dari pengimplementasian atau pengaplikasian fungsi-fungsi manajemen kedalam suatu organisasi atau usaha tertentu.
Fungsi manajemen merupakan elemen-elemen dasar yang akan selalu ada dan melekat di dalam proses manajemen yang akan dijadikan acuan oleh manajer dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan.
Diantara fungsi manajemen, perencanaan (planning) memiliki peran yang sangat penting. Dalam fungsi perencanaan, inti dasarnya adalah menetapkan mengenai apa yang harus dicapai pada waktu dan periode tertentu. Sehingga apa yang telah menjadi acuan sebelumnya dapat tercapai dengan baik, efektif dan efisien.
Koperasi adalah suatu badan usaha yang dikelola oleh sekelompok orang yang bertujuan untuk mensejahterahkan anggotanya dengan memberdayakan prinsip kekeluargaan. Melalui koperasi hendaknya anggota-anggota dengan sendirinya akan ikut terikat, mengelola, dan menjaga keutuhan koperasinya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam kaitanya dengan fungsi perencanaan koperasi, Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan beberapa hal yang perlu diperhatikan keberadaannya. Yang mana Anggaran Dasar (AD) merupakan keseluruhan aturan yang berfungsi untuk mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dengan para anggotanya, untuk terselenggaranya tertib organisasi. Sedangkan Anggaran Rumah Tangga  (ART) berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada Anggaran Dasar (AD) atau yang tidak diterangkan dalam Anggaran Dasar, karena Anggaran Dasar hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja.
KUD ( Koperasi Unit Desa ) Tirtha Luhur merupakan salah satu contoh koperasi yang ada pada Desa Banyuning, KUD ini berdiri tahun 1990 yang lalu, hingga saat ini KUD (Koperasi Unit Desa) ini masih berdiri dengan normal. Ini menandai bahwa fungsi-fungsi manajemen yang dijalankan oleh SDM di  KUD ini telah dijalankan dan dikelola dengan optimal.
Berdasarkan fenomena diatas, penulis tertarik untuk membuat suatu kajian pustaka dengan judul “ANALISIS KESESUAIAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA  TERHADAP UU. NO. 17 TAHUN 2012  TENTANG PERKOPERASIAN (STUDI KASUS PADA KOPERASI UNIT DESA (KUD) TIRTHA LUHUR)”.

1.2 RUMUSAN MASALAH
Sebagaimana latar belakang masalah tersebut makalah ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang bagaimana penerapan fungsi-fungsi manajemen terhadap kemajuan dan menjaga keutuhan KUD Tirtha Luhur. Dan ditemukan rumusan masalah sebagai berikut :
1.  Bagaimana deskripsi dari AD/ART pada KUD Tirtha Luhur?
1.3  TUJUAN
Secara umum makalah ini bertujuan untuk membuka wawasan dan pemahaman kita tentang proses penerapan fungsi-fungsi manajeman terhadap kemajuan dan menjaga keutuhan KUD Tirtha Luhur. Secara khusus makalah ini bertujuan untuk mendeskripsikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui deskripsi AD/ART pada KUD Tirtha Luhur.

1.4  MANFAAT PENULISAN
Berdasarkan tujuan penulisan diatas, diharapkan dapat memberikan kontribusi atau manfaat bagi pihak-pihak sebagai berikut:
1.      Bagi mahasiswa makalah ini dapat dijadikan sebagai referensi atau acuan dalam hal dalam pemahaman terhadap pengertian KUD.
2.      Bagi dosen makalah ini dapat dijadikan sebagai media pelengkap proses belajar mengajar khususnya pembelajaran Manajeman Koperasi.
3.      Bagi universitas makalah ini dapat dijadikan sebagai pelengkap pustaka.


BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Defenisi Koperasi
Koperasi berasal singkatan dari kata ko (co) dan operasi (operation). Pengertian koperasi sendiri adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sedangkan menurut UU No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

2.2 Definisi Anggaran Dasar (AD)
Anggaran dasar adalah merupakan keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dengan para anggotanya, untuk terselenggaranya tertib organisasi. Anggaran dasar koperasi dianggap sebagai peraturan intern koperasi ditaati oleh seluruh perangkat organisasi koperasi dan seluruh anggota koperasi (Ombar, 2009).
Menurut Annisayuliawati (2012), Anggaran dasar koperasi hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana organisasi, cara kerja, kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko yang harus ditanggung dan keadaan apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan berhentinya organisasi koperasi.    
Sementara Anggaran dasar koperasi adalah merupakan sumber peraturan tata tertib bagi tertibnya organisasi koperasi dengan segala kegiatan usahanya. Degan kata lain, anggaran dasar koperasi adalah sebagai dasar formal bagi persetujuan atau kesepakatan para anggota untuk bekerja sama, yang merupakan fondasi setiap koperasi (Ombar, 2009).
Definisi lain juga menguraikan anggaran dasar koperasi sebagai sumber peraturan tata tertib bagi tertibnya organisasi koperasi dengan segala kegiatan usahanya atau dengan kata lain, anggaran dasar koperasi adalah sebagai dasar formal bagi persetujuan atau kesepakatan para anggota untuk bekerja sama, yang merupakan fondasi setiap koperasi (Mirna Saputri, 2012).

2.3 Tugas dan Tujuan Anggaran Dasar Koperasi
      Tujuan anggaran dasar koperasi adalah :
  1. untuk menunjukkan adanya kejelasan dari pada tata kehidupan koperasi yang bersangkutan;
  2. untuk memudahkan tercapainya sasaran yang dikehendaki para anggota sesuai dengan tujuan pembentukan koperasi;
  3. untuk menghindari kesimpangsiuran dalam pelaksanaan organisasi koperasi oleh siapa pun, terutama oleh alat-alat perlengkapan organisasi koperasi itu sendiri;
  4. terbentuk suatu organisasi usaha ekonomi rakyat yang berhak melaksanakan kegiatan-kegiatannya;
  5. sebagai dasar penyusunan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku untuk dan dalam koperasi yang bersangkutan, misalnya; anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan lainnya (Annisayuliawati, 2012).

      Sementara kegunaan anggaran dasar koperasi adalah :
a)      menjamin ketertiban organisasi, karena dalam anggaran dasar tersebut memuat aturan tentang fungsi, tugas dan tata kerja dari alat-alat perlengkapan organisasi koperasi; mencegah adanya kesewenang-wenangan dari alat perlengkapan organisasi koperasi, baik itu anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan koperasi;
b)      sebagai jaminan bagi pihak di luar koperasi, misalnya dalam rangka kerjasama usaha, permohonan kredit dan sebagainya (Annisayuliawati, 2012).

2.4 Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Anggaran Dasar Koperasi
Penyusunan anggaran dasar koperasi pada dasarnya harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, khususnya undang-undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya, serta tidak boleh berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka bersama. Hal tersebut dikarenakan undang-undang Nomor 17 tahun 2012 tidak hanya memiliki power  atau kekuatan hukum yang kuat tetapi pula dalam undang-undang tersebut juga terdapat pedoman dan metode-metode yang dapat digunakan untuk mengelola koperasi.
Menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian pasal 16, adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Anggaran Dasar Koperasi sekurang-kurangya yakni:
a)      nama dan tempat kedudukan;
b)      wilayah keanggotaan;
c)      tujuan, kegiatan usaha, dan jenis Koperasi;
d)     jangka waktu berdirinya Koperasi;
e)      ketentuan mengenai modal Koperasi;
f)       tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dan Pengurus;
g)      hak dan kewajiban Anggota, Pengawas, dan Pengurus;monline.com
h)      ketentuan mengenai syarat keanggotaan;
i)           ketentuan mengenai Rapat Anggota;
j)           ketentuan mengenai penggunaan Selisih Hasil Usaha;
k)      ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
l)           ketentuan mengenai pembubaran;
m)    ketentuan mengenai sanksi; dan
n)      ketentuan mengenai tanggungan Anggota.

Sementara menurut (Mirna Saputri, 2012)  anggaran dasar koperasi ini memuat ketentuan – ketentuan pokok seperti antara lain :
1. Nama Koperasi
2. Tempat kerja atau daerah kerja
3. Maksud dan tujuan
4. Syarat – syarat keanggotaan
5. Hak dan kewajiban serta tanggung jawab anggota
6. Pengurus dan Pengawas Koperasi
7. Rapat Anggota dan Keputusan Rapat Anggota
8. Penetapan tahun buku

2.6 Definisi Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada Anggaran Dasar (AD) atau yang tidak diterangkan dalam Anggaran Dasar, karena Anggaran Dasar hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja.
Menurut Mirna Saputri (2012),  Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah perincian pelaksanaan Anggaran Dasar (AD).



BAB III
METODE PENELITIAN

3.1 Desain Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif karena data yang diteliti tidak berbentuk angka-angka melainkan berupa penjabaran dari literatur-literatur yang terkait dengan maksud dan tujuan penelitian. Selain hal tersebut melalui pendekatan ini, peneliti tidak hanya dapat mendeskripsikan data yang diperoleh tetapi pula dapat memberikan gambaran mengenai objek penelitian.

3.2 Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Koperasi Unit Desa Tirtha Luhur yang berlokasi di Jalan Pulau Komodo Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng.

3.3 Jenis Data
Jenis data dalam penelitian ini adalah data kualitatif, yaitu data berupa penjabaran kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan selama periode tertentu

3.4 Sumber Data
Data merupakan keterangan yang memberikan gambaran tentang suatu keadaan atau persoalan. Jadi ketersediaan data merupakan suatu hal yang mutlak dipenuhi dalam suatu penelitian ilmiah. Jenis data ada 2 yaitu data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang dikumpulkan berdasarkan situasi sesungguhnya yang terjadi (menurut perilaku dan sikap objek), sehingga merupakan data asli yang belum mengandung unsur pengolahan. Data sekunder adalah data yang berasal dari sumber-sumber yang ada, sehingga sudah mengandung analisis/manipulasi dalam penyajiannya dan penelitian tinggal memakainya untuk dianalisis.
Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer berupa studi wawancara yang dilakukan oleh peneliti pada pihak koperasi, dalam hal ini ialah pegawai bagian personalia.
Selain data primer, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa lampiran akta perubahan anggaran dasar koperasi pada tahun 1996 dan masih berlaku hingga saat ini.

3.5 Teknik Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data di lapangan maka perlu dilakukan pengumpulan data. Dalam pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian yaitu menggunakan studi dokumentasi dari literatur-literatur yang terkait seperti akta perubahan anggaran dasar koperasi pada tahun 1996 yang masih berlaku hingga saat ini, buku-buku koperasi serta publikasi ilmiah.

3.6 Teknik Analisis Data
Penelitian ini menggunakan studi deskriptif mengenai data yang diperoleh dan melakukan perbandingan terhadap ketentuan-ketentuan AD/ART yang tercantum atau termuat pada pasal 16 UU No. 17 tahun 2012.  


BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN

4.1 Hasil Penelitian
4.1.1  Deskripsi  KUD Tirtha Luhur
          Koperasi adalah suatu badan usaha yang dikelola oleh sekelompok orang yang bertujuan untuk mensejahterahkan anggotanya melalui prinsip kekeluargaan. Koperasi Unit Desa Banyuning mendapat pengesahan Badan Huum dengan Nomor: 770 b/BH/XIII pada tanggal 10 Desember 1990, yang mana Badan Hukum dan Anggaran Dasar tersebut telah mengalami perubahan sesuai rapat anggota khusus yang diselenggarakan pada tanggal 19 Pebruari 1990 bertempat digudung KUD banyuning dengan jumlah anggota yang hadir 1.695 orang dari jumlah anggota 2.542 orang.
          KUD ini memiliki luas wilayah 46,94 Km2, wilayah kerja KUD banyuning meliputi: Kelurahan Banyuning, Kelurahan Penarukan, Desa Jinengdalem,  Pengglatan, Poh Bergong, Alas Sangker, Petandakan, Naga Spaha, Runuh,(Sari Mekar), Bakti Sraga, Tukad Mungga, Anturan Dan Kalibubuk.
 Seiring dengan berjalannya waktu Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran Dasar KUD Banyuning sepakat untuk merubah anggaran dasar diselenggarakan pada tanggal 29 Pebruari 1996 di Gedung Serba Guna  Kelurahan Banyuning, dengan jumlah anggota yang hadir 271 orang dari 3601 orang. Rapat Anggota Khusus ini  memutuskan dengan suara bulat untuk merubah Anggaran Dasar KUD Banyuning yang mana perkumpulan koperasi ini bernama KUD Tirtha Luhur yang berkedudukan di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupatrn Buleleng, Provinsi Bali dan mendapat pengesahan Badan Hukum dari Kepala Kantor Wilayah Departement Koperasi dan Pembina Pengusaha Kecil Provinsi Bali pada tanggal 25 Maret 1996 dengan Nomor:91/BH/PAD/KWK.22/III/1996.
3
 
Nama Tirtha Luhur itu dipakai karena Tirtha itu merupakan air, air itu berkaitan dengan kejernihan, yang dilandasi dengan Luhur yaitu Kejujuran, maksudnya bahbgwa, nama Tirtha Luhur dipakai agar semua SDM yang ada pengawas, pengurus, pengelola, karyawan dan anggotanya agar bekerja dengan maksimal yang dilandasi dengan kejujuran.

4.1.2 Deskripsi Anggaran Dasar KUD Tirtha Luhur
Sebagaimana yang kita ketahui, anggaran dasar merupakan keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dengan para anggotanya, untuk terselenggaranya tertib organisasi.
Berdasarkan studi penelitian penulis,   Anggaran Dasar (AD) Koperasi Unit Desa (KUD) Tirtha Luhur terdiri dari 4 bagian yakni: 1) cover, 2) Pendahuluan (Akte perubahan Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa Banyuning), 3) Bab dan Pasal, 4) Penutup.
Pada bagian pertama, (cover) Anggaran Dasar KUD Tirhta Luhur berisikan nama anggaran dasar, nama koperasi, alamat/tempat kedudukan koperasi, dan yang telah disahkan oleh mentri koperasi dan penbinaan pengusaha kecil dengan surat keputusan No. 91/BH/PAD/KWK.22/III/1996, tanggal 25 Maret 1996.
Bagian kedua, Pendahuluan berisikan pengesahaan oleh Kepala Kantor Wilayah dan Pembinaan Pengusaha kecil Propinsi Bali yang berisikan tanda tangan dan cap dari  pihak yang mengesahkan. Hal lain yang ada pada bagian kedua tersedianya judul anggaran atau perubahan anggaran yang berisikan beberapa hal yang menerangkan kenapa, kapan , dimana dan bagaimana Anggaran Dasar (AD)  itu dibuat atau dirubah.
Bagian ketiga, Bab dan pasal Koperasi Unit Desa (KUD) Tirtha Luhur terdiri dari 15 Bab dan 49 pasal. Secara sederhana Bab dan Pasal KUD ini dapat dilihat pada tabel 4.1 sebagai berikut:
Tabel 4.1
Ringkasan AD KUD Tirtha Luhur

BAB
Nama BAB
Nomor Pasal
I
Nama da Tempat Kedudukan
1
II
Azaz, Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
2 dan 3
III
Keanggotaan
4,5,6,7,8,9,10,11,12 dan13
IV
Rapat Anggota
14,15,16,17,18,19 dan 20
V
Pengelolaan
21,22,23,24,25,26,27,28,29,30,31, dan 32
VI
Dewan Penasehat
33
VII
Pembukuan Koperasi
34 dan 35
VIII
Pembinaan
36
IX
Permodalan
37, 38, dan 39
X
Jangka waktu Berdirinya
40
XI
Sisa Hasil Usaha
41 dan 42
XII
Sanksi
43 dan 44
XIII
Perubahan Anggaran Dasar
45
XIV
Pembubaran dan Penyelesaian
46, 47 dan 48
XV
Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus
49
(Sumber: Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi)





                                                                   BAB V
PENUTUP 
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan tentang permasalahan – permasalahan yang disasikan  di atas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Koperasi Unit Desa Banyuning mendapat pengesahan Badan Huum dengan Nomor: 770 b/BH/XIII pada tanggal 10 Desember 1990, yang mana Badan Hukum dan Anggaran Dasar tersebut telah mengalami perubahan sesuai rapat anggota khusus yang diselenggarakan pada tanggal 19 Pebruari 1990 bertempat digudung KUD banyuning. Kurun waktu tertentu pada tanggal 29 Pebruari 1996 Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran Dasar KUD Banyuning sepakat untuk merubah anggaran dasar dengan nama KUD Tirtha Luhur.

SARAN-SARAN
Sebagaimana pembahasan- pembahasan yang telah dikaji di atas disini penulis ingin memberikan beberapa saran yang akan dituangkan dalam makalah ini:
1.      Penerapkan fungsi-fungsi manajeman dengan baik di KUD harus terus dilaksanakan, karena telah  terbukti secara riil dapat menjaga keutuhan dan produktivitas dari suatu organisasi.
2.      Agar seluruh jajaran mahasiswa dapat mengetahui pentingnya penerapan fungsi-fungsi manajemen di suatu organisasi, tidak hanya KUD tetapi juga organisasi-organisasi laennya seperti Kelas, HMJ, MPM, BEM, dll maka diharapkan perpustakaan menyediakan buku-buku yang berkaitan mengenai fungsi-fungsi manajeman.
3.      Bersama-sama mendukung penerapan fungsigungsi manajeman yang bersih.

DAFTAR PUSTAKA


Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi No. 91/BH/PAD/KWK.22/III/1996

Annisayuliawati. 2012. Pengertian Isi dan Cara Penyusunan. Diposting September 2012  Terdapat dalam (http://annisayulia.blogspot.com/2012/11/ pengertian-isi-dan-cara-penyusunan.html)

Ombar, Pakpahan. 2009. Anggaran Dasar Koperasi. Diposting Agustus 2009 Terdapat dalam (http://tips-belajar-internet.blogspot.com/2009/08/anggaran-dasar-koperasi.html)

Mirna Saputri. 2012. Pengertian AD ART Koperasi. Diposting September 2012 Terdapat dalam (http://mirna-saputri.blogspot.com/2012/11/pengertian-ad-art-koperasi.html)

UU No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar