Sebagai sarana untuk membedakan
UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 dilihat dari segi Definisi, kami
menjabarkan pengertian koperasi sebagai berikut:
Menurut UU No 25
Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Sedangkan menurut UU No 17 Tahun 2012, Koperasi
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum
Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan
usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial,
dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Dari pengertian diatas, adapun
perbedaan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 ialah
1. Dalam
UU No 25 Tahun 1992 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan usaha dan badan hukum yang
beranggotakan orang-seorang. Sedangkan UU No 17 Tahun 2012 menjabarkan
pengertian koperasi sebagai badan hukum
yang didirikan oleh orang perseorangan. Perbedaan disini dapat terlihat dari
pemilihan kata yang digunakan untuk mendeskripsikan koperasi yakni badan usaha
dan badan hukum yang jelas memiliki makna yang berbeda.
Yang mana badan usaha merupakan badan
yang menguraikan falsafah, prinsip, dan landasan-landasan yang digunakan
sebagai acuan dalam melakukan usaha, sedangkan badan hukum merupakan bagian
dari badan usaha yang bersifat lebih mengingat dan ada sanksi yang tegas
terhadap setiap pelanggaran. Dalam badan hukum juga terdapat persetujuan
pemerintas atas penyelenggaraan suatu usaha.
2. Dilihat
dari segi konsistensian kata (diksi
kalimat/ pilihan kata) dalam pengertian koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992, terjadi ketidak konsistenan
kata, yang mana dalam UU No 25 Tahun 1992 tidak hanya menguraikan pengertian
koperasi sebagai badan usaha tetapi
pula sebagai badan hukum. Sedangkan
UU No 17 Tahun 2012 terjadi hal yang berlawanan yakni: adanya konsistenan kata
yang digunakan untuk mendeskripsikan pengertian koperasi yakni penggunaan kata badan hukum.
3. Dilihat
dari sudut kejelasan Modal Koperasi, definisi koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012
lebih menguraikan lebih jelas komposisi modal yang dimiliki Koperasi.
Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan
mengenai pengertian koperasi sebagai badan
hukum dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha .
Melalui penjabaran yang lebih mendalam
mengenai pemisahaan kekayaan ini, nantinya diharapkan tidak hanya untuk
mempertegas komposisi modal tetapi juga dapat memperjelas dan memepertegas
bahwa modal yang digunakan koperasi bebas dari modal asing (modal anggota).
Sedangkan definisi koperasi menurut UU
No 25 Tahun 1992 tidak menguraikan hal yang jelas mengenai komposisi modal yang
dimiliki koperasi.
4. Dilihat
dari prinsip koperasi yang dijabarkan
dalam definisi koperasi. Prinsip Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012
menyatakan makna yang lebih luas (general), detail dan tegas pada peran penting
koperasi pelayanan dibandingkan prinsip kopersai yang tertuang pada definisi koperasi
dalam UU No 25 Tahun 1992.
Hal tersebut dibuktikan dengan penjabaran
prinsip koperasi menurut kedua UU tersebut.
Prinsip Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 yang terdapat pada
Pasal 6 yaitu:
(1)
Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
ü
keanggotaan
Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
ü
pengawasan
oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
ü
Anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
ü
Koperasi
merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
ü
Koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan
karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri,
kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
ü
Koperasi
melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan
bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional,
dan internasional; dan
ü
Koperasi
bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya
melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
(2)
Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 menjadi sumber inspirasi dan
menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai
dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
Sedangkan Prinsip Koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 yang terdapat
pada pasal 5 yaitu:
(1) Koperasi melaksanakan
prinsip Koperasi sebagai berikut :
Ø keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
Ø pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
Ø pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usahamasing-masing anggota;
Ø pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal;
Ø kemandirian
(2) Dalam
mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi
sebagai berikut :
a. pendidikan
perkoperasian;
b.
kerja sama antarkoperasi.
5. Dilihat
dari sudut hubungan dengan bidang-bidang
yang lain definisi Koperasi menurut UU
No 17 Tahun 2012 menguraikan definisi yang lebih luas yang menyatakan koperasi
tidak hanya mencangkup kebutuhan ekonomi semata tetapi pula bidang ekonomi,
sosial, dan budaya. Sedangkan definisi Koperasi
menurut UU No 25 Tahun 1992 menguraikan cakupan koperasi hanya sebatas
pada bidang ekonomi. Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan gerakan ekonomi rakyat.
6. Dilihat
dari pedoman koperasi, definisi
Koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 hanya
menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman yang dianut koperasi sebagaimana
yang tertuang pada pasal 5 UU No 25 Tahun 1992, sedangkan dalam definisi
koperasi yang tertuang pada UU No 17
Tahun 2012 tidak hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman untuk
menjalankan kegiatan operasional sebagaimana yang tertuang pada pasal 5 UU No
17 Tahun 2012, tetapi juga berpedoman pada nilai.
7. Ditinjau
dari makna prinsip koperasi, UU No
25 Tahun 1992 menguraikan prinsip koperasi tidak hanya menekankan sifat
keanggotaan dan pengelolaan koperasi tetapi juga merekan penekanan terhadap
balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh. Sedangkan dalam UU No 17 Tahun
2012 makna dari prinsip koperasi lebih menekankan pada pelayanan prima sebagai
prinsip koperasi dan merevisi penekanan balas jasa dari sisa hasil usaha yang
diperoleh karena hal ini dianggap bukan sebagai prinsip koperasi yang
menekankan makna pelayanan yang ada pada UU No 25 Tahun 1992 .
Perbedaan yang lebih detail dari makna
prinsip koperasi yang dianut dijabarkan sebagai berikut:
Menurut UU No 25 Tahun 1992 Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai
berikut :
·
keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
·
pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
·
pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usahamasing-masing anggota;
·
pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
·
kemandirian
(2) Dalam mengembangkan
Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
·
pendidikan
perkoperasian;
·
kerja sama antarkoperasi.
Menurut UU No 17 Tahun
2012
(1)
Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
§
keanggotaan
Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
§
pengawasan
oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
§
Anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
§
Koperasi
merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
§
Koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan
karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri,
kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
§
Koperasi
melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan
bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan
internasional; dan
§
Koperasi
bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya
melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
(2)
Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1) menjadi sumber inspirasi dan
menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai
dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
8. Ditinjau
dari penguraian azas koperasi, UU No
25 Tahun 1992 menguraikan definisi koperasi yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Dilain pihak penguraian asas koperasi dari definisi koperasi
menurut UU No 17 Tahun 2012 tidak dijabarkan sebagaimana mestinya.
Secara
lebih ringkas, perbedaan UU
No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 dilihat dari segi Definisi dijabarkan
pada tabel seperti berikut ini:
NO
|
PERBEDAAN
|
|
UU
No 25 Tahun 1992
|
UU
No 17 Tahun 2012
|
|
1
|
Koperasi sebagai badan Usaha
dan badan hukum
|
Koperasi sebagai badan hukum
|
2.
|
Tidak terjadi konsistenan kata
dalam menguraikan definisi koperasi yakni dilain hal koperasi dijabarkan
sebagai badan usaha tetapi disisi lain koperasi dijabarkan sebagai badan
hukum
|
Terjadi konsistenan kata yakni
menguraikan definisi koperasi sebagai badan hukum
|
3.
|
Tidak
menguraikan lebih jelas komposisi modal yang dimiliki koperasi dalam hal
pemisahaan kekayaaan para anggotanya
|
menguraikan
lebih jelas komposisi modal yang dimiliki koperasi dalam hal pemisahaan
kekayaaan para anggotanya
|
4.
|
prinsip
koperasi yang dijabarkan menyatakan makna yang tidak detai pada peran
koperasi sebagai pelayanan.
|
prinsip
koperasi yang dijabarkan menyatakan makna yang lebih luas (general), detail
dan tegas pada peran koperasi sebagai pelayanan.
|
5.
|
menguraikan
cakupan koperasi hanya sebatas pada bidang ekonomi.
|
menguraikan
definisi yang lebih luas yang menyatakan koperasi tidak hanya mencangkup
kebutuhan ekonomi semata tetapi pula bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
|
6.
|
menguraikan
prinsip koperasi sebagai pedoman yang dianut koperasi.
|
tidak
hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman untuk menjalankan kegiatan
operasional tetapi juga berpedoman pada nilai
|
7.
|
menguraikan
prinsip koperasi tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan
koperasi tetapi juga merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil
usaha yang diperoleh.
|
menguraikan
prinsip koperasi lebih menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip
koperasi dan merevisi penekanan balas jasa dari sisa hasil usaha yang
diperoleh karena hal ini dianggap bukan sebagai prinsip koperasi yang
menekankan makna pelayanan.
|
8.
|
menguraikan
definisi koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
|
tidak
menguraikan definisi koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar