Jumat, 12 April 2013

Pengaruh Profitabilitas dan Ukuran Perusahaan terhadap Struktur Modal ( Studi kasus pada Perusahan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2012)


A.    Latar Belakang
Di era globalisasi saat ini kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan kegiatan perekonomian dunia mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal tersebut mendorong, transaksi jual-beli yang dilakukan antara produsen dan konsumen menjadi lebih luas (global) yakni tidak hanya terjadi dalam pasar domestik, tetapi juga dalam pasar internasional.
Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut berkecimpung dalam kancah perdagangan internasional. Hal ini menjadi faktor pemicu kemajuan dunia usaha dan industri dalam negeri. Kemajuan ini ditunjang oleh ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih modern serta perkembangan dalam segala bidang,  termasuk bidang ekonomi.
Pasar modal merupakan salah satu contoh adanya kemajuan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih modern dibidang ekonomi. Pasar modal merupakan media yang sangat efektif untuk dapat menyalurkan dan menginvestasikan dana yang berdampak produktif dan menguntungkan investor. Melalui kegiatan pasar modal, perusahaan dapat memperoleh dana untuk membiayai kegiatan operasional dan perluasan perusahaan. Salah satu perusahaan yang ada dalam pasar modal ialah perusahaan manufaktur.
Di Indonesia perusahaan manufaktur dapat berkembang pesat, hal ini terlihat dari jumlah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dari periode ke periode paling banyak jika dibandingkan dengan perusahaan lain, sehingga tidak menutup kemungkinan perusahaan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Dalam melaksanakaan kegiatan operasionalnya, keberadaan dana sangatlah dibutuhkan oleh perusahaan manufaktur. Menurut Martono dan Harjito (2009),
dana dapat diperoleh dari sumber internal dan eksternal perusahaan. Sumber dana eksternal merupakan sumber dana yang berasal dari luar perusahaan. Artinya, dana-dana tersebut tidak diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, melainkan diperoleh dari pihak-pihak lain diluar perusahaan. Sedangkan sumber dana internal yang ada di perusahaan terdiri atas laba yang tidak dibagi (laba ditahan) dan depresiasi.
Salah satu keputusan penting yang dihadapi oleh perusahaan dalam kaitannya dengan kelangsungan operasi perusahaan adalah keputusan pendanaan atau keputusan struktur modal yaitu suatu keputusan keuangan yang berkaitan dengan komposisi utang, saham preferen, dan saham biasa yang harus digunakan oleh perusahaan. Masalah struktur modal merupakan masalah penting bagi perusahaan, karena baik buruknya struktur modal akan mempunyai efek langsung terhadap posisi finansial perusahaan. Suatu perusahaan yang mempunyai struktur modal yang tidak baik, dimana mempunyai utang yang sangat besar akan memberikan beban yang berat pada perusahaan yang bersangkutan (Riyanto dalam Hesti Kusuma, 2010:2 ).
Dalam hubungannya dengan struktur modal, perusahaan harus mampu menghimpun dana baik yang bersumber dari internal perusahaan maupun eksternal perusahaan secara efisien, dalam arti keputusan pendanaan tersebut merupakan keputusan pendanaan yang mampu meminimalkan biaya modal yang ditanggung perusahaan.
 Menurut Prabansari dan Kusuma dalam Attasya (2012:2), menerangkan bahwa
biaya modal yang timbul dari keputusan pendanaan tersebut merupakan konsekuensi yang secara lansung timbul dari keputusan yang dilakukan manajer. Ketika manajer menggunakan hutang, jelas biaya modal yang timbul sebesar biaya bunga yang dibebankan oleh kreditur, sedangkan jika manajer menggunakan dana internal atau dana sendiri akan timbul opportunity cost dari dana atau modal sendiri yang digunakan. Keputusan pendanaan yang dilakukan secara tidak cermat akan menimbulkan biaya tetap dalam bentuk biaya modal yang tinggi, yang selanjutnya dapat berakibat pada rendahnya profitabilitas perusahaan.
Berkaitan dengan hal tersebut maka perusahaan perlu memperhatikan biaya modal yang efisien dalam menetukan struktur modal yang optimal. Perusahaan harus mencari berbagai alternatif pendanaan yang efisien dalam memenuhi kebutuhan dananya. Perusahaan yang efisien akan terjadi bila perusahaan mempunyai struktur modal yang optimal.
Menurut Riyanto (2001: 294) menerangkan bahwa
struktur modal yang optimal, dapat didasarkan pada “aturan struktur finansial konservatif yang vertikal” menghendaki agar perusahaan, dalam keadaan bagaimanapun juga jangan mempunyai jumlah utang yang lebih besar daripada jumlah modal sendiri, atau dengan kata lain “Debt Ratio” jangan lebih besar dari 50%, sehingga modal yang dijamin (utang) tidak lebih besar dari modal yang menjadi jaminannya (modal sendiri). Berdasarkan konsep biaya modal (cost of capital), maka diusahakan dimilikinya struktur modal yang optimum dalam artian struktur modal yang dapat meminimumkan biaya penggunaaan modal rata-rata (average cost of capital).
Dalam menentukan struktur modal perusahaan, banyak faktor yang dapat mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut diantaranya tingkat penjualan, struktur assets, tingkat pertumbuhan perusahaan, profitabilitas dan pajak, kebijakan deviden, kondisi internal perusahaan, pengendalian dan attitude management (Bagus Wiksuana, 2001:201).
Dalam penelitian ini, peneliti hanya membatasi beberapa faktor yang akan diteliti dan yang diduga berpengaruh terhadap struktur modal diantaranya profitabilitas dan ukuran perusahaan. Profitabilitas merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi struktur modal. Profitabilitas merupakan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba yang dihasilkan dari berbagai aktivitas perusahaan melalui sejumlah kebijakan dan keputusan yang dilakukan oleh perusahaan selama periode tertentu. Berdasarkan teori trade-off (Adrianto dan Wibowo dalam Bram Hadiyanto, 2008:13), diuraikan bahwa:
profitabilitas diprediksikan memiliki pengaruh yang positif terhadap struktur modal. Perusahaan yang memiliki profit akan menggunakan lebih banyak utang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari pengurangan pajak.

 Sedangkan hal yang berlawanan diuraikan oleh teori pecking order  Myer dalam Hana Tiara (2012:6) yang menyatakan bahwa:
perusahaan yang sangat menguntungkan pada umumnya mempunyai hutang yang lebih sedikit. Hal ini terjadi bukan karena perusahaan tersebut mempuyai target debt ratio yang rendah, tetapi disebabkan karena perusahaan memang tidak membutuhkan dana dari pihak eksternal.
Selain profitabilitas, ukuran perusahaan juga dapat mempengaruhi struktur modal.  Menurut Agnes Sawir dalam Amellia Atassya (2012:17), ukuran perusahaan adalah ukuran perusahaan yang dapat menentukan tingkat kemudahan perusahaan memperoleh dana dari pasar modal. 
Ukuran perusahaan menggambarkan besar kecilnya suatu perusahaan yang ditunjukkan oleh total aktiva, jumlah penjualan, rata-rata total penjualan dan ratarata total aktiva (Sigit dalam Hana Tiara, 2012:2). Penentuan perusahaan dalam penelitian ini didasarkan pada total asset perusahaan. Total aktiva dipilih sebagai proksi ukuran perusahaan dengan mempertimbangkan bahwa nilai aktiva relatif lebih stabil dibandingkan dengan nilai market capitalized dan penjualan (Wuryatiningsih dalam Istiningdiah, 2012:15).
Berdasarkan studi pendahuluan, ditemukan bahwa besarnya rata-rata kedua variabel independen (profitabilitas dan ukuran perusahaan) dan variabel dependen (struktur modal) pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2010-2012 dapat dilihat pada tabel c.1 sebagai berikut:

Tabel c.1  Rata-rata profitabilitas, ukuran perusahaan dan struktur modal periode
                 2010-2012


No
Tahun
Profitabilitas (%)
Ukuran Perusahaan
(Ln)
Struktur Modal
(X)
1
2010
4,86
14,61
2,22
2
2011
5,41
14,98
0,18
3
2012
4,60
14,21
0,15
   Sumber : Statistic Indonesia Stock Exchange (IDX) perusahaan manufaktur 2010-2012 (data diolah)

Berdasarkan tabel c.1, terlihat bahwa struktur modal perusahaan manufaktur tahun 2010-2012 mengalami penurunan yang dramastis.  Penurunan struktur modal ini diduga karena meningkatnya profitabilitas dan menurnnya ukuran perusahaan pada perusahaan manufaktur.
Pada awalnya profitabilitas tahun 2010 perusahaan manufaktur sebesar 4,86, kemudian terjadi peningkatan sebesar (11,316%) ditahun berikutnya menjadi 5,41. Peningkatan profitabilitas ini menyebabkan terjadinya penurunan struktur modal pada periode yang sama, yang mana struktur modal tahun 2010 sebesar 2,22 dan kemudian menurun pada tahun 2011 sebesar  91,89% menjadi 0,18.  Sedangkan pada tahun 2012, profitabilitas pada perusahaan manufaktur mengalami penurunan sebesar (14,97%) menjadi 4,60 sementara struktur modal juga mengalami penurunan sebesar (16,67%) menjadi hingga menjadi 0,15. Hal ini jelas berbeda dengan teori pecking order yang dibuat oleh Myer dalam Hana Tiara (2012:6) yang menyatakan bahwa:
perusahaan yang sangat menguntungkan pada umumnya mempunyai hutang yang lebih sedikit. Hal ini terjadi bukan karena perusahaan tersebut mempuyai target debt ratio yang rendah, tetapi disebabkan karena perusahaan memang tidak membutuhkan dana dari pihak eksternal.
Selain hal tersebut, dari beberapa penelitian yang telah dilakukan sebelumnya, terdapat perbedaan hasil penelitian yakni Bram Hadiyanto (2007) dan Hana Tiara (2012) menyatakan bahwa profitabilitas berpengairuh positif dan signifikan terhadap struktur modal. Sedangkan hasil yang berlawanan diperoleh Fudji Sri Mar’ati (2011) dan Warzuqni (2011) yakni profitabilitas berpengaruh negatif terhadap struktur modal.
            Berdasarkan tabel c.1 dapat pula dilihat data perkembangan ukuran perusahaan. Sesuai dengan tabel tersebut ukuran perusahaan pada perusahaan manufaktur periode 2010-2011 terjadi peningkatan yang signifikan yang mana ukuran perusahaan tahun 2010 sebesar 14,61 meningkat menjadi 14,98 pada tahun 2011. Peningkatan tersebut diikuti dengan menurunnya struktur modal diperiode yang sama yakni tahun 2010 (2,22) dan tahun 2011 (0,18).  Hal ini sesuai dengan teori pecking order (Bram Hadiyanto, 2008:6) yang menyatakan “ukuran perusahaan diprediksikan memiliki hubungan negatif terhadap struktur modal”.  Sementara pada tahun 2012 terjadi penurunan ukuran perusahaan dari periode sebelumnya yakni 14,98 ditahun 2011 menjadi 14,21 ditahun 2012. Penurunan tersebut diikuti pula dengan menurunya struktur modal dari periode sebelumnya yakni 0,18 ditahun 2011 menjadi 0,15 ditahun 2012. Kondisi tersebut sesuai dengan teori  dikemukakan Najmudin dalam Amellia Atasya  (2012:31) yang menyatakan bahwa “perusahaan yang berukuran besar pada umumnya lebih mudah memperoleh hutang dibandingkan dari perusahaan kecil karena terkait dengan tingkat kepercayaan kreditur pada perusahaan-perusahaan besar”. Hal yang senada juga diuraikan oleh  Napa dan Mulyadi dalam Tri Kumarasari (2012:42) menyatakan bahwa :
perusahaan yang lebih besar akan lebih mudah memperoleh pinjaman dibandingkan perusahaan kecil. Oleh karena itu dapat memungkinkan untuk perusahaan besar, tingkat leveragenya akan lebih besar dari perusahaan yang berukuran kecil.
Pernyataan tersebut didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Seftianne dan Handayani (2011), Amellia Atassya Achyar  (2012) dan Hana Tiara (2012) yang menyatakan “ukuran perusahaan berpengaruh positif terhadap struktur modal dengan didasarkan pada kenyataan bahwa semavkin besar suatu perusahaan, ada kecenderungan untuk menggunakan jumlah pinjaman yang lebih besar”.
Mengingat struktur modal merupakan keputusan penting yang secara langsung akan menentukan kemampuan perusahaan untuk dapat terus bertahan hidup dan berkembang, dan berdasarkan  ketidakkonsistensian penelitian terdahulu serta adanya kontradiktif teori yang ada, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: “Pengaruh Profitabilitas dan Ukuran Perusahaan terhadap Struktur Modal (Studi Kasus Pada Perusahan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2012)”.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang diajukan peneliti dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut.
1.      Apakah ada pengaruh profitabilitas dan ukuran perusahaan terhadap struktur modal?
2.      Apakah ada pengaruh profitabilitas terhadap struktur modal?
3.      Apakah ada pengaruh ukuran perusahaan terhadap struktur modal?
4.      Apakah model regresi dapat digunakan untuk memprediksi?



C.    Tujuan Penelitian
Sesuai dengan rumusan masalah yang diajukan, maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis.
1.      Pengaruh profitabilitas dan ukuran perusahaan terhadap struktur modal.
2.      Pengaruh profitabilitas terhadap struktur modal.
3.      Pengaruh ukuran perusahaan terhadap struktur modal.
4.      Model regresi sebagai alat memprediksi.
                                                                                                          
D.     Manfaat Penelitian
Hasil dari penelitian ini diharapkan akan mempunyai manfaat, sebagai berikut.
1.      Manfaat Teoritis
Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan bahan yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu penelitian dalam bidang Manajemen Keuangan khususnya mengenai pengaruh profitabilitas dan ukuran perusahaan terhadap struktur modal.
2.      Manfaat Praktis
a.    Bagi perusahaan yang menjadi penelitian ini, semoga hasil penelitian ini dapat bermanfaat sebagai masukan dan dapat mengetahui informasi yang diperoleh dari hasil pengaruh profitabilitas dan ukuran perusahaan terhadap struktur modal pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2012, serta sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan besarnya sumber dana yang diperlukan (baik dari pinjaman ataupun ekuitas) dalam membiayai aktivitas operasional perusahaan.
b.    Bagi investor, semoga hasil penelitian ini dapat bermanfaat sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan dalam pemberian pinjaman kepada perusahaan dengan melihat profitabilitas, ukuran perusahaan dan struktur modal perusahaan tersebut.

Rabu, 10 April 2013

Perbedaan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 Dilihat dari segi Definisi




Sebagai sarana untuk membedakan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 dilihat dari segi Definisi, kami menjabarkan pengertian koperasi sebagai berikut:
Menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sedangkan menurut UU No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

Dari pengertian diatas, adapun perbedaan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 ialah
1.      Dalam UU No 25 Tahun 1992 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan usaha dan badan hukum yang beranggotakan orang-seorang. Sedangkan UU No 17 Tahun 2012 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan. Perbedaan disini dapat terlihat dari pemilihan kata yang digunakan untuk mendeskripsikan koperasi yakni badan usaha dan badan hukum yang jelas memiliki makna yang berbeda.
Yang mana badan usaha merupakan badan yang menguraikan falsafah, prinsip, dan landasan-landasan yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan usaha, sedangkan badan hukum merupakan bagian dari badan usaha yang bersifat lebih mengingat dan ada sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Dalam badan hukum juga terdapat persetujuan pemerintas atas penyelenggaraan suatu usaha.
2.      Dilihat dari segi konsistensian kata (diksi kalimat/ pilihan kata) dalam pengertian koperasi menurut UU  No 25 Tahun 1992, terjadi ketidak konsistenan kata, yang mana dalam UU No 25 Tahun 1992 tidak hanya menguraikan pengertian koperasi sebagai badan usaha tetapi pula sebagai badan hukum. Sedangkan UU No 17 Tahun 2012 terjadi hal yang berlawanan yakni: adanya konsistenan kata yang digunakan untuk mendeskripsikan pengertian koperasi yakni penggunaan kata badan hukum.
3.      Dilihat dari sudut kejelasan Modal Koperasi,  definisi koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 lebih menguraikan lebih jelas komposisi modal yang dimiliki Koperasi.
Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan mengenai pengertian koperasi sebagai badan hukum dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha .
Melalui penjabaran yang lebih mendalam mengenai pemisahaan kekayaan ini, nantinya diharapkan tidak hanya untuk mempertegas komposisi modal tetapi juga dapat memperjelas dan memepertegas bahwa modal yang digunakan koperasi bebas dari modal asing (modal anggota).
Sedangkan definisi koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 tidak menguraikan hal yang jelas mengenai komposisi modal yang dimiliki koperasi.
4.      Dilihat dari prinsip koperasi yang dijabarkan dalam definisi koperasi. Prinsip Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 menyatakan makna yang lebih luas (general), detail dan tegas pada peran penting koperasi pelayanan dibandingkan prinsip kopersai yang tertuang pada definisi koperasi dalam UU No 25 Tahun 1992.
Hal tersebut dibuktikan dengan penjabaran prinsip koperasi menurut kedua UU tersebut.
Prinsip Koperasi  menurut UU No 17 Tahun 2012 yang terdapat pada Pasal 6 yaitu:
(1) Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
ü  keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
ü  pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
ü  Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
ü  Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
ü  Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
ü  Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
ü  Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.

Sedangkan Prinsip Koperasi  menurut UU No 25 Tahun 1992 yang terdapat pada pasal 5 yaitu:
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
Ø  keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
Ø  pengelolaan dilakukan secara demokratis;
Ø  pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usahamasing-masing anggota;
Ø  pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
Ø  kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.

5.      Dilihat dari sudut hubungan dengan bidang-bidang yang lain definisi Koperasi  menurut UU No 17 Tahun 2012 menguraikan definisi yang lebih luas yang menyatakan koperasi tidak hanya mencangkup kebutuhan ekonomi semata tetapi pula bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Sedangkan definisi Koperasi  menurut UU No 25 Tahun 1992 menguraikan cakupan koperasi hanya sebatas pada bidang ekonomi. Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan gerakan ekonomi rakyat.
6.      Dilihat dari pedoman koperasi, definisi Koperasi  menurut UU No 25 Tahun 1992 hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman yang dianut koperasi sebagaimana yang tertuang pada pasal 5 UU No 25 Tahun 1992, sedangkan dalam definisi koperasi yang tertuang pada  UU No 17 Tahun 2012 tidak hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman untuk menjalankan kegiatan operasional sebagaimana yang tertuang pada pasal 5 UU No 17 Tahun 2012, tetapi juga berpedoman pada nilai.
7.      Ditinjau dari makna prinsip koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan prinsip koperasi tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan koperasi tetapi juga merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh. Sedangkan dalam UU No 17 Tahun 2012 makna dari prinsip koperasi lebih menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip koperasi dan merevisi penekanan balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh karena hal ini dianggap bukan sebagai prinsip koperasi yang menekankan makna pelayanan yang ada pada UU No 25 Tahun 1992  .
Perbedaan yang lebih detail dari makna prinsip koperasi yang dianut dijabarkan sebagai berikut:
Menurut UU No 25 Tahun 1992 Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
·         keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
·         pengelolaan dilakukan secara demokratis;
·         pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usahamasing-masing anggota;
·         pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
·         kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
·         pendidikan perkoperasian;
·         kerja sama antarkoperasi.

Menurut UU No 17 Tahun 2012
(1) Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
§  keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
§  pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
§  Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
§  Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
§  Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
§  Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
§  Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.

8.      Ditinjau dari penguraian azas koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan definisi koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dilain pihak penguraian asas koperasi dari definisi koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 tidak dijabarkan sebagaimana mestinya.

Secara lebih ringkas, perbedaan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 dilihat dari segi Definisi dijabarkan pada tabel seperti berikut ini:
NO
PERBEDAAN
UU No 25 Tahun 1992
UU No 17 Tahun 2012
1
Koperasi sebagai badan Usaha dan badan hukum
Koperasi sebagai badan hukum
2.
Tidak terjadi konsistenan kata dalam menguraikan definisi koperasi yakni dilain hal koperasi dijabarkan sebagai badan usaha tetapi disisi lain koperasi dijabarkan sebagai badan hukum
Terjadi konsistenan kata yakni menguraikan definisi koperasi sebagai badan hukum
3.
Tidak menguraikan lebih jelas komposisi modal yang dimiliki koperasi dalam hal pemisahaan kekayaaan para anggotanya
menguraikan lebih jelas komposisi modal yang dimiliki koperasi dalam hal pemisahaan kekayaaan para anggotanya
4.
prinsip koperasi yang dijabarkan menyatakan makna yang tidak detai pada peran koperasi sebagai pelayanan.
prinsip koperasi yang dijabarkan menyatakan makna yang lebih luas (general), detail dan tegas pada peran koperasi sebagai pelayanan.
5.
menguraikan cakupan koperasi hanya sebatas pada bidang ekonomi.
menguraikan definisi yang lebih luas yang menyatakan koperasi tidak hanya mencangkup kebutuhan ekonomi semata tetapi pula bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
6.
menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman yang dianut koperasi.
tidak hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman untuk menjalankan kegiatan operasional tetapi juga berpedoman pada nilai
7.
menguraikan prinsip koperasi tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan koperasi tetapi juga merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh.
menguraikan prinsip koperasi lebih menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip koperasi dan merevisi penekanan balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh karena hal ini dianggap bukan sebagai prinsip koperasi yang menekankan makna pelayanan.
8.
menguraikan definisi koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
tidak menguraikan definisi koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.