Senin, 02 September 2013

KARAKTERISTIK BANK UMUM



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui, bank dalam masyarakat global merupakan  suatu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Bank merupakan mitra  dalam rangka memenuhi semua kebutuhan keuangan mereka sehari-hari. Menurut Kasmir (2004) bank dijadikan sebagai tempat untuk melakukan berbagai transaksi yang berhubungan dengan keuangan seperti: tempat mengamankan uang, melakukan investasi, pengiriman uang, deposito, melakukan pembayaran atau melakukan penagihan, dan lain-lain.
Bagi suatu negara bank dapat dikatakan sebagai darah perekonomian suatu negara. Oleh karena itu, peranan perbankan sangat mempengaruhi kegiatan ekonomi suatu negara. Dengan kata lain kemajuan suatu bank disuatu negara dapat dijadikan acuan kemajuan negara bersangkutan. Semakin maju bank tentu bank akan mudah melayani kebutuhan masyakat. Artinya,  keberadaan dunia perbankan semakin dibutuhkan pemerintah dan masyarakatnya didalam menjalankan roda kehidupan.
Salah satu contohnya adalah bank umum. Menurut Rindjin (2000) bank umum merupakan bank yang pemumpulan dananya terutama menerima simpanan  dalam bentuk giro dan deposit, dan usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek dan melayani usaha-usaha lainnya. Dalam hal ini, tentu peranan bank umum sangat diperlukan masyarakat guna memenuhi kebutuhan hidupnya atau pun mencari kredit guna mencapai usaha-usaha yang akan dijalankan untuk berinvestasi, penambahan modal, mempermudah transfer uang, maupun dalam hal penyimpanan uang maupun barang-barang berharga.
Berdasarakan hal tersebut, maka penulis tertarik untuk membuat suatu kajian pustaka yang berkaitan dengan fenomena tersebut yaitu dengan judul  “KARAKTERISTIK BANK UMUM”.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang dapat ditemukan berkaitan fenomena tersebut adalah:
1.      Bagaimana pengertian bank umum?
2.      Kegiatan usaha apa yang dikelola bank umum?
3.      Bagaimana karakteristik bank umum?

1.3  Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan dari makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui pengertian bank umum.
2.      Untuk mengetahui kegiatan usaha yang dikelola bank umum.
3.      Untuk mengetahui karakteristik bank umum.

1.4  Manfaat
Berdasarkan tujuan penulisan diatas, diharapkan dapat memberikan kontribusi atau manfaat bagi pihak-pihak sebagai berikut:
1.      Bagi mahasiswa makalah ini dapat dijadikan sebagai referensi atau acuan dalam hal dalam pemahaman mengenai karakteristik bank umum.
2.      Bagi dosen makalah ini dapat dijadikan sebagai media pelengkap proses belajar mengajar khususnya pembelajaran mengenai karakteristik bank umum.
3.      Bagi universitas makalah ini dapat dijadikan sebagai pelengkap pustaka.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Bank Umum
Bank umum atau yang sering dikenal dengan nama bank komersil  merupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia (Kasmir, 2004:46). Bank umum  juga memiliki keunggulan jika dibandingkan dengan BPR, baik dalam bidang ragam pelayanan  maupun jangkauan wilayah koperasi. Artinya bank umum memiliki  kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap  dan dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.
Dengan demikian, bank umum merupakan bank yang pemumpulan dananya terutama menerima simpanan  dalam bentuk giro dan deposit, dan usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.

2.2 Kegiatan Bank Umum
Menurut Kasmir (2004), dalam prakteknya ragam produk tergantung dari status bank bersangkutan. Menurut statusnya bank umum dibagi  kedalam dua jenis, yaitu bank umum devisa dan bank umum nondevisa. Masing-masing status memberikan pelayanan yang berbeda. Bank umum devisa misalnya, memiliki jumlah jasa pelayanan yang paling lengkap seperti  dapat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan  jasa luar negeri. Sedangkan bank umum non devisa  sebaliknya tidak dapat melayani jasa yang berhubungan dengan luar negeri.
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut:
2.2.1        Menghimpun dana (funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan meberi dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan beerbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan rekening atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dalam dewasa ini adalah:
a.       Simpanan Giro (Demand Deposit)
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat digunakan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung  dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik perorangan maupun perusahaan. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah  karena bunga diberikan  kepada nasabah lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.
b.      Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Merupakan simpana pada bank yang penarikannya  sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan  oleh bank. Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi, atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bungan tabungan yang merupakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya rekening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam prakteknya bunga bank lebih besar daripada jasa giro.
c.       Simpanan Deposit (Time Deposit)
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo) di dalam penarikannya atau penarikannya harus sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Jenis deposito pun beragam ada deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposito on call.

2.2.2        Menyalurkan dana (lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui  pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal  dengan nama kredit.  Kredit yang diberikan bank terdiri dari berabagai jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta  tingkat suku bunga yang ditawarkan.
Sebelum kredit dikucurkan  bank terlebih dahulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah.  Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan  bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank  yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit  sangat mempengahuri keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit  dengan bunga simpanan.
Secara umum jenis-jesnis kredit  yang ditawarkan oleh bank kepada pencari kredit, meliputi:
a.       Kredit Investasi
Yitu merupakan  kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu yang relatif panjang yaitu diatas 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah: kredit untuk pembangunan pabrik atau membeli peralatan pabrik seperti halnya mesin-mesin.
b.      Kredit Perdagangan
Merupakan kredit yang digunakan  sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu yang relative pendek yaitu tidak lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah membeli bahan baku, membayar gaji karyawan, dan modal kerja lainnya.
c.       Kredit Produktif
Merupaka kredit yang dapat berupa investasi , modal kerja tau perdagangan. Dalam arti kredit ini  diberikan untuk diusahakan kembali, sehingga pengembalian kredit dari usaha yang dibiayai.
d.      Kredit Konsutif
Merupakan kredit yang digunakan untuk  keperluan pribadi misalnya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang, maupun papan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
e.       Kredit Profesi
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan professional seperti dosen, dokter, atau pengacara.

2.2.3        Memberikan jasa-jasa lainnya  (services)
Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cendrung negatif  spread bagi bank-bank tertentu.
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayanin oleh suatu bank  maka akan semakin baik. Kelengkapan ini sangat ditentukan oleh permodalan bank  serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu, juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya.
Dalam prakteknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi:
a.       Kiriman uang (Transfer)
Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank sama atau bank berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan dengan tujuan dalam kota, luar kota, atau luar negeri.khusus untuk pengiriman uang ke luar negeri harus melalui bank devisa.  Kepada nasabah pengiriman dikenakan biaya kirim yang bersarnya tergantung  dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah  nasabah bank bersangkutan  (memiliki rekening di bank bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antarbank tersebut.
b.      Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penarikan lewat kliring hanya menakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
c.       Inkaso (Collection)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso  tergantung dari jarak lokasi penagihan dan  dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besar biaya penagihan tergantung dari bank bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
d.      Safe Deposit Box
Safe deposit box  atau dikenal dengan safe loket. Jasa pelayanan  ini memberikan  layanan  penyewaan box  atau kotak pengamanan tempat penyimpanan surat-surat berharga atau barang-barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat berharga dan barang-barang berharga disimpan dalam box tersebut, yang mendapatkan jaminan keamanan dari pencurian, perampokan, kebakaran, dll. Kepada nasabah  penyewa box dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung  dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
e.       Bank Card (Kartu Kredit)
Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit  atau juga uang plastic. Kartu ini dapat dibelanjakan diberbagai tempat pembelanjaan, atau tempat-tempat hibuaran. Kartu ini juga dapat digunakan  untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar di berbagai tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya  iuran tahunan yang besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan. 
f.        Bank Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes, bank menggunaknan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
g.      Bank Garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si pengusaha memperoleh fasilitas  untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank mempelajari kredibilitas nasabahnya.
h.      Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasanahnya. Wesel ini dapat dijual belikan apabila  nasabah membutuhkannya.
i.        Letter of Kredit (L/C)
Merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importer yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam transaksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan yang diinginkannya.
j.        Cek wisata (Travelers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang bisa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek wisata dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.
k.      Menerima setoran-setoran
Dalam hal ini bank membantu  nasabahnya  dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat, antara lain:
1)      Pembayaran pajak
2)      Pembayaran telpon
3)      Pembayaran air
4)      Pembayaran listrik
5)      Pembayaran uang kuliah.
l.        Melayani pembayaran-pembayaran
Sama halnya seperti menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan  oleh nasabahnya, antara lain:
1)      Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
2)      Pembayaran deviden
3)      Pembayaran kupon
4)      Pembayaran bonus atau hadiah.
m.    Bermain di dalam Pasar Modal
Kegiatan bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berhargadi pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi:
1)      Penjamin emisi (underwriter)
2)      Penjamin (guarantor)
3)      Wali amanat (trustee)
4)      Peranata perdagangan efek (pialang/broker)
5)      Pedagang efek (dealer)
6)      Perusahaan pengelola dana (investment company)
7)      Dan jasa-jasa lainnya.

2.3  Karakteristik Bank Umum
Seperti yang dikutip dalam Pasal 6 UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998  dalam (Rindjin, 2000:99) menyatakan bahwa usaha Bank Umum meliputi:
1.      menghimpun dana  dari masyarakat dalam  bentuk simpanan giro, deposit berjangka, sertifikat deposit, tabungan, dan atau bentuk lainnyayang dipersamakan dengan itu;
2.      member kredit;
3.      menerbitkan surat pengakuan utang;
4.      membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
5.      memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri ataupun kepentingan nasabah;
6.      menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
7.      menerima pembayaran  dari tagihan atas surat berharga  dan melakukan perhitungan dengan atau pihak ketiga;
8.      menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
9.      melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan  suatu kontrak;
10.  melakukan penepatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dengan bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
11.  membeli melalui pelelangan agunan, baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli wajib dicairkan secepatnya;
12.  melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit,  dan kegiatan wali amanat;
13.  menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai ketentuan yang ditetapkan BI.
14.  melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Bidang usaha Bank Umum tersebut diatas sangat beraneka ragam, bahkan masih diperkuat lagi dengan ketentuan Pasal 7, yaitu:
1.      melakukan kegiatan valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan BI;
2.      melakukan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang di tetapkan oleh BI;
3.      melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali  penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan BI;
4.      bertindak sebagai pendiri dana pension dan pengurus dana  pension sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa:
1.      Dengan demikian, bank umum merupakan bank yang pemumpulan dananya terutama menerima simpanan  dalam bentuk giro dan deposit, dan usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
2.      Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut:
a.       Menghimpun dana
b.      Menyalurkan dana
c.       Memberikan jasa-jasa lain
3.      Bidang usaha Bank Umum tersebut diatas sangat beraneka ragam, bahkan masih diperkuat lagi dengan ketentuan Pasal 7, yaitu:
1)      melakukan kegiatan valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan BI;
2)      melakukan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang di tetapkan oleh BI;
3)      melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali  penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan BI;
4)      bertindak sebagai pendiri dana pension dan pengurus dana  pension sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.


DAFTAR PUSTAKA

Kasmir.2004. Pemasaran Bank. Jakarta: Kencana

Rindjin, Ketut.2003. Pengantar Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar