BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Seperti
yang kita ketahui, bank dalam masyarakat global merupakan suatu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi.
Bank merupakan mitra dalam rangka
memenuhi semua kebutuhan keuangan mereka sehari-hari. Menurut Kasmir (2004) bank
dijadikan sebagai tempat untuk melakukan berbagai transaksi yang berhubungan
dengan keuangan seperti: tempat mengamankan uang, melakukan investasi,
pengiriman uang, deposito, melakukan pembayaran atau melakukan penagihan, dan
lain-lain.
Bagi
suatu negara bank dapat dikatakan sebagai darah perekonomian suatu negara. Oleh
karena itu, peranan perbankan sangat mempengaruhi kegiatan ekonomi suatu negara.
Dengan kata lain kemajuan suatu bank disuatu negara dapat dijadikan acuan
kemajuan negara bersangkutan. Semakin maju bank tentu bank akan mudah melayani kebutuhan
masyakat. Artinya, keberadaan dunia
perbankan semakin dibutuhkan pemerintah dan masyarakatnya didalam menjalankan
roda kehidupan.
Salah
satu contohnya adalah bank umum. Menurut Rindjin (2000) bank umum merupakan
bank yang pemumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposit, dan usahanya
terutama memberikan kredit jangka pendek dan melayani usaha-usaha lainnya.
Dalam hal ini, tentu peranan bank umum sangat diperlukan masyarakat guna
memenuhi kebutuhan hidupnya atau pun mencari kredit guna mencapai usaha-usaha
yang akan dijalankan untuk berinvestasi, penambahan modal, mempermudah transfer
uang, maupun dalam hal penyimpanan uang maupun barang-barang berharga.
Berdasarakan
hal tersebut, maka penulis tertarik untuk membuat suatu kajian pustaka yang
berkaitan dengan fenomena tersebut yaitu dengan judul “KARAKTERISTIK
BANK UMUM”.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang dapat ditemukan berkaitan
fenomena tersebut adalah:
1. Bagaimana
pengertian bank umum?
2. Kegiatan
usaha apa yang dikelola bank umum?
3. Bagaimana
karakteristik bank umum?
1.3 Tujuan
Berdasarkan
rumusan masalah diatas, maka tujuan dari makalah ini adalah:
1. Untuk
mengetahui pengertian bank umum.
2. Untuk
mengetahui kegiatan usaha yang dikelola bank umum.
3. Untuk
mengetahui karakteristik bank umum.
1.4 Manfaat
Berdasarkan
tujuan penulisan diatas, diharapkan dapat memberikan kontribusi atau manfaat
bagi pihak-pihak sebagai berikut:
1. Bagi
mahasiswa makalah ini dapat dijadikan sebagai referensi atau acuan dalam hal
dalam pemahaman mengenai karakteristik bank umum.
2. Bagi
dosen makalah ini dapat dijadikan sebagai media pelengkap proses belajar
mengajar khususnya pembelajaran mengenai karakteristik bank umum.
3. Bagi
universitas makalah ini dapat dijadikan sebagai pelengkap pustaka.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Bank Umum
Bank umum atau yang
sering dikenal dengan nama bank komersil
merupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia (Kasmir, 2004:46).
Bank umum juga memiliki keunggulan jika
dibandingkan dengan BPR, baik dalam bidang ragam pelayanan maupun jangkauan wilayah koperasi. Artinya
bank umum memiliki kegiatan pemberian
jasa yang paling lengkap dan dapat
beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.
Dengan demikian, bank
umum merupakan bank yang pemumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposit, dan usahanya
terutama memberikan kredit jangka pendek.
2.2
Kegiatan Bank Umum
Menurut Kasmir (2004),
dalam prakteknya ragam produk tergantung dari status bank bersangkutan. Menurut
statusnya bank umum dibagi kedalam dua
jenis, yaitu bank umum devisa dan bank umum nondevisa. Masing-masing status
memberikan pelayanan yang berbeda. Bank umum devisa misalnya, memiliki jumlah
jasa pelayanan yang paling lengkap seperti
dapat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan jasa luar negeri. Sedangkan bank umum non
devisa sebaliknya tidak dapat melayani
jasa yang berhubungan dengan luar negeri.
Kegiatan bank umum
secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut:
2.2.1
Menghimpun
dana (funding)
Kegiatan menghimpun
dana merupakan kegiatan meberi dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga
dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara
menawarkan beerbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan rekening
atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dalam dewasa ini adalah:
a. Simpanan
Giro (Demand Deposit)
Simpanan giro merupakan simpanan
pada bank yang penarikannya dapat digunakan dengan menggunakan cek atau bilyet
giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal
dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro
biasa digunakan oleh para usahawan, baik perorangan maupun perusahaan. Bagi
bank jasa giro merupakan dana murah
karena bunga diberikan kepada
nasabah lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.
b. Simpanan
Tabungan (Saving Deposit)
Merupakan simpana pada bank yang
penarikannya sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan oleh bank. Penarikan
tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi, atau kartu
Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan
bungan tabungan yang merupakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya
rekening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan.
Dalam prakteknya bunga bank lebih besar daripada jasa giro.
c. Simpanan
Deposit (Time Deposit)
Deposito merupakan simpanan yang
memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo) di dalam penarikannya atau
penarikannya harus sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Namun saat
ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat. Jenis deposito pun beragam ada deposito berjangka,
sertifikat deposito, dan deposito on
call.
2.2.2
Menyalurkan
dana (lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana
yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama
kegiatan lending. Penyaluran dana
yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui
pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan bank terdiri dari
berabagai jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian pula
dengan jumlah serta tingkat suku bunga
yang ditawarkan.
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dahulu menilai kelayakan kredit
yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan
ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari
bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya
bunga kredit sangat mempengahuri keuntungan
bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan.
Secara umum jenis-jesnis kredit yang ditawarkan oleh bank kepada pencari
kredit, meliputi:
a. Kredit
Investasi
Yitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang
melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini berjangka
waktu yang relatif panjang yaitu diatas 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini
adalah: kredit untuk pembangunan pabrik atau membeli peralatan pabrik seperti
halnya mesin-mesin.
b. Kredit
Perdagangan
Merupakan kredit yang
digunakan sebagai modal usaha. Biasanya
kredit jenis ini berjangka waktu yang relative pendek yaitu tidak lebih dari 1
(satu) tahun. Contoh kredit ini adalah membeli bahan baku, membayar gaji karyawan,
dan modal kerja lainnya.
c. Kredit
Produktif
Merupaka kredit yang dapat berupa
investasi , modal kerja tau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali, sehingga
pengembalian kredit dari usaha yang dibiayai.
d. Kredit
Konsutif
Merupakan kredit yang digunakan
untuk keperluan pribadi misalnya
keperluan konsumsi, baik pangan, sandang, maupun papan. Contoh jenis kredit ini
adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk
dipakai sendiri.
e. Kredit
Profesi
Merupakan kredit yang diberikan
kepada para kalangan professional seperti dosen, dokter, atau pengacara.
2.2.3
Memberikan
jasa-jasa lainnya (services)
Sekalipun
sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan
bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi
keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan
cendrung negatif spread bagi bank-bank tertentu.
Semakin lengkap
jasa-jasa bank yang dapat dilayanin oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini
sangat ditentukan oleh permodalan bank
serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu, juga
perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya.
Dalam prakteknya
jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi:
a. Kiriman
uang (Transfer)
Merupakan jasa pengiriman uang
lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank sama atau bank berlainan.
Pengiriman uang juga dapat dilakukan dengan tujuan dalam kota, luar kota, atau
luar negeri.khusus untuk pengiriman uang ke luar negeri harus melalui bank
devisa. Kepada nasabah pengiriman
dikenakan biaya kirim yang bersarnya tergantung
dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank bersangkutan (memiliki rekening di bank bersangkutan) atau
bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antarbank tersebut.
b. Kliring
(Clearing)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat
berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses
penarikan lewat kliring hanya menakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya
penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
c. Inkaso
(Collection)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat
berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar
negeri. Proses penagihan lewat inkaso
tergantung dari jarak lokasi penagihan dan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu
sampai 1 (satu) bulan. Besar biaya penagihan tergantung dari bank bersangkutan
dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
d.
Safe
Deposit Box
Safe
deposit box
atau dikenal dengan safe
loket. Jasa pelayanan ini
memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengamanan tempat penyimpanan surat-surat
berharga atau barang-barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat
berharga dan barang-barang berharga disimpan dalam box tersebut, yang mendapatkan jaminan keamanan dari pencurian,
perampokan, kebakaran, dll. Kepada nasabah
penyewa box dikenakan biaya
sewa yang besarnya tergantung dari
ukuran box serta jangka waktu
penyewaan.
e. Bank Card
(Kartu Kredit)
Bank
card
atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit
atau juga uang plastic. Kartu ini dapat dibelanjakan diberbagai tempat
pembelanjaan, atau tempat-tempat hibuaran. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang
tersebar di berbagai tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit
dikenakan biaya iuran tahunan yang
besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki
tenggang waktu waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang
telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.
f.
Bank
Notes
Merupakan jasa penukaran valuta
asing. Dalam jual beli bank notes,
bank menggunaknan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
g. Bank
Garansi
Merupakan jaminan bank yang
diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank
ini si pengusaha memperoleh fasilitas
untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan
bank dikeluarkan bank mempelajari kredibilitas nasabahnya.
h.
Bank
Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan
oleh bank kepada para nasanahnya. Wesel ini dapat dijual belikan apabila nasabah membutuhkannya.
i.
Letter
of Kredit (L/C)
Merupakan surat kredit yang
diberikan kepada para eksportir dan importer yang digunakan untuk melakukan
pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam transaksi ini
terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan
yang diinginkannya.
j.
Cek wisata (Travelers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang bisa
digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek wisata dapat dipergunakan sebagai alat
pembayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel,
supermarket. Cek wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.
k. Menerima
setoran-setoran
Dalam hal ini bank membantu nasabahnya
dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat, antara lain:
1) Pembayaran
pajak
2) Pembayaran
telpon
3) Pembayaran
air
4) Pembayaran
listrik
5) Pembayaran
uang kuliah.
l.
Melayani pembayaran-pembayaran
Sama halnya seperti menerima
setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasabahnya, antara lain:
1) Membayar
Gaji/Pensiun/honorarium
2) Pembayaran
deviden
3) Pembayaran
kupon
4) Pembayaran
bonus atau hadiah.
m. Bermain
di dalam Pasar Modal
Kegiatan bank dapat memberikan atau
bermain surat-surat berhargadi pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai
kegiatan seperti menjadi:
1) Penjamin
emisi (underwriter)
2) Penjamin
(guarantor)
3) Wali
amanat (trustee)
4) Peranata
perdagangan efek (pialang/broker)
5) Pedagang
efek (dealer)
6) Perusahaan
pengelola dana (investment company)
7) Dan
jasa-jasa lainnya.
2.3 Karakteristik Bank Umum
Seperti
yang dikutip dalam Pasal 6 UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998 dalam (Rindjin, 2000:99) menyatakan bahwa
usaha Bank Umum meliputi:
1. menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposit berjangka,
sertifikat deposit, tabungan, dan atau bentuk lainnyayang dipersamakan dengan
itu;
2. member
kredit;
3. menerbitkan
surat pengakuan utang;
4. membeli,
menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas
perintah nasabahnya:
5. memindahkan
uang, baik untuk kepentingan sendiri ataupun kepentingan nasabah;
6. menempatkan
dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek,
atau sarana lainnya;
7. menerima
pembayaran dari tagihan atas surat
berharga dan melakukan perhitungan
dengan atau pihak ketiga;
8. menyediakan
tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
9. melakukan
kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
10. melakukan
penepatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dengan bentuk surat berharga
yang tidak tercatat di bursa efek;
11. membeli
melalui pelelangan agunan, baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak
memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli wajib
dicairkan secepatnya;
12. melakukan
kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit,
dan kegiatan wali amanat;
13. menyediakan
pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai
ketentuan yang ditetapkan BI.
14. melakukan
kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan
dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Bidang
usaha Bank Umum tersebut diatas sangat beraneka ragam, bahkan masih diperkuat
lagi dengan ketentuan Pasal 7, yaitu:
1. melakukan
kegiatan valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan BI;
2. melakukan
penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti
sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga
kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang di
tetapkan oleh BI;
3. melakukan
kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit
atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus
menarik kembali penyertaannya, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan BI;
4. bertindak
sebagai pendiri dana pension dan pengurus dana
pension sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan
yang telah diuraikan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa:
1. Dengan
demikian, bank umum merupakan bank yang pemumpulan dananya terutama menerima
simpanan dalam bentuk giro dan deposit,
dan usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
2. Kegiatan
bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. Menghimpun
dana
b. Menyalurkan
dana
c. Memberikan
jasa-jasa lain
3. Bidang
usaha Bank Umum tersebut diatas sangat beraneka ragam, bahkan masih diperkuat lagi
dengan ketentuan Pasal 7, yaitu:
1) melakukan
kegiatan valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan BI;
2) melakukan
penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti
sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga
kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang di
tetapkan oleh BI;
3) melakukan
kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit
atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus
menarik kembali penyertaannya, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan BI;
4) bertindak
sebagai pendiri dana pension dan pengurus dana
pension sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
DAFTAR
PUSTAKA
Kasmir.2004. Pemasaran Bank. Jakarta: Kencana
Rindjin,
Ketut.2003. Pengantar Perbankan dan
Lembaga Keuangan Bukan Bank. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama