Sabtu, 05 April 2014

KOPERASI SARANA MEMBANGUN MASA DEPAN



Era globalisasi memberikan andil yang besar tidak hanya bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi juga bagi perkembangan karier (masa depan).  Situasi ini jika tidak dipersiapkan dengan matang, maka ekspektasi kita dalam membangun masa depan yang cerah tidak akan bisa diraih dengan maksimal.
 Aktivitas konsumsi yang sepertinya tidak terlalu penting dan kebiasaan menunda untuk menunda untuk berinvestasi sebaiknya dikurangi agar keberadaan kondisi keuangan terus dalam keadaan stabil.  Salah satu sarana untuk membangun masa depan yang cerah dapat dilakukan dengan cara melakukan saving / investasi sedini mungkin baik berupa tabungan sukarela, tabungan berjangka  deposito, penanaman saham dan lain-lain.

Salah satu contohnya ialah koperasi. UU No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. Secara ringkasnya dapat disimpulkan bahwa koperasi pada hakekatnya badan hukum yang didirikan oleh lebih dari satu orang dengan berlandaskan pada asas kekeluargaan juga merupakan salah satu sarana yang digunakan sebagai alternative membangun masa depan yang lebih cerah. Hal tersebut sesuai dengan prinsip koperasi yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menyediakan dana, menyimapan dana dan investasi dimasa depan. Usaha untuk menyediakan sumber dan penyimpanan dana yang aman dan terpecaya mendorong Koperasi senantiasa ingin berkontribusi positif bagi kesejahterahan anggotanya. Sehingga harapan kita membangun masa depan yang dapat kita wujudkan.