Era globalisasi
memberikan andil yang besar tidak hanya bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi tetapi juga bagi perkembangan karier (masa depan). Situasi ini jika tidak dipersiapkan dengan
matang, maka ekspektasi kita dalam membangun masa depan yang cerah tidak akan
bisa diraih dengan maksimal.
Aktivitas konsumsi yang sepertinya tidak
terlalu penting dan kebiasaan menunda untuk menunda untuk berinvestasi
sebaiknya dikurangi agar keberadaan kondisi keuangan terus dalam keadaan
stabil. Salah satu sarana untuk
membangun masa depan yang cerah dapat dilakukan dengan cara melakukan saving / investasi sedini mungkin baik
berupa tabungan sukarela, tabungan berjangka deposito, penanaman saham dan lain-lain.
Salah
satu contohnya ialah koperasi. UU
No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip Koperasi. Secara ringkasnya dapat disimpulkan bahwa koperasi pada
hakekatnya badan hukum yang didirikan oleh lebih dari satu orang dengan
berlandaskan pada asas kekeluargaan juga merupakan salah satu sarana yang
digunakan sebagai alternative membangun masa depan yang lebih cerah. Hal
tersebut sesuai dengan prinsip koperasi yang bertujuan untuk membantu
masyarakat dalam menyediakan dana, menyimapan dana dan investasi dimasa depan.
Usaha untuk menyediakan sumber dan penyimpanan dana yang aman dan terpecaya
mendorong Koperasi senantiasa ingin berkontribusi positif bagi kesejahterahan
anggotanya. Sehingga harapan kita membangun masa depan yang dapat kita wujudkan.