SPESIFIKASI BUMN, BUMS, DAN KOPERASI
Pengklasifikasian perusahaan dapat dilihat dari beberapa segi , yaitu
dari proses produksinya, dari teknis ekonom inya, dan dari jenis badah hukumnya
(yuridis Ekonomis). menurut badan hkumnya, perusahaan dapat diklasifikasikan
menjadi BUMN, BUMS, Dan Koperasi.
1.1 Pengertian BUMN
Menurut Keputusan Mentri Keuangan RI Nomor1232/KMK.013/1989
pasal 1 yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha dan
anak perusahaan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Jadi, karena
pemilik nodal adalah Negara, berarti manajemen sangat dipengaruhi oleh
pemerintah dan menjadi sarana kebijakan yang biasa cendrung bersifat politis
atau menyangkut kesejahterahan masyarakat, hajat hidup orang banyak , dan
pemerataan hasil pembangunan (Sukamdiyo, 1996:17 ).
Penguasaan oleh negara dalah hajat hidup orang banyak
bukan berarti memiliki, namun mengandung arti memberi kekuasaan tertinggi
kepada negara untuk:
1. Mengatur
dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan.
2. Menetukan
dan mengatur hak-hak atas bumi, air, dan kekayaan alam.
3. Mengatur serta menentukan hubungan antara
orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum mengenai bumi, air, dan kekayaan alam
yang terkandung didalamnya.
Badan Usaha Milik Negara ini selajutnya disebut BUMN
adalah usaha yang seluruh atau sebagian nodalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara (Sukwiati dkk,
2005:81).
1.2 Ciri-Ciri
BUMN
Ciri-ciri BUMN adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah bertindak sebagai pemegang hak atas
segala kekayaan dan usaha.
2. Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham
dari permodal;an badan usaha.
3. Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan da;lam
menetapkan kebijakan badan usaha.
4. Pengawasan dilakukan oleh alat perlengkapan
negara yang berwenang.
5. Segala hak,
kewajiban, dan tanggung jawab berada ditangan negara.
6. Melayani
kepentingan umum , selain untuk memperoleh keuntungan.
7. Sebagai stabilator perekonomian dalam
upaya meningkatkan
kesejahterahan rakyat.
8. Sebagai
sumber pemasukan negara.
9. Seluruh dan
sebagian besar modalnya milik negara
10. Modalnya
dapat berupa saham dan obligasi untuk BUMN yang telah go public.
1.3 Tujuan pendirian BUMN
Tujuan pendirian BUMN adalah
sebagai berikut.
1)
Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian
nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2)
Mengejar keuntungan
3)
menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa menyediakan
barang/jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang
banyak.
4)
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum
dapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi.
5)
Memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha
golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
1.4 Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Persero atau perusahaan perorangan adalah BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas yang modalnya tebagi dalam saham yang seluruhnya
atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki
oleh negara. Maksud dan tujuan pendirian ini adalalah untuk menyediakan barang
dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat, dan mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri persero:
1)
Pendirian persero diusulkan oleh mentri kepada presiden
2)
Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan.
3)
Modalnya terbagi dalam saham-saham
4)
Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara
5)
Dipimpin oleh Direksi
6)
Organ persero adalah RUPS, direksi, dan komisaris
7)
Pegawainya berstatus pegawai swasta.
2. Perusahaan Umum (Perum)
Perum atau perusahaan umum adalah BUMN yang seluruh modalnya
dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham , yang bertujuan untuk kemanfaatan
umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan
prinsip pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri perum:
1)
Pendirian perum
diusulkan oleh mentri kepada presiden
2)
Pelaksanaan pendirian sejak diundangnya peraturan
pemerintah tentang pendiriannya.
3)
Statusnya adalah suatu badan hukum berbentuk perusahaan
negara.
4)
Seluruh modalnya dimiliki oleh negara
5)
Organ Perum adalah menteri, direksi, dan dewan
pengawas.
6)
Dipimpin oleh direksi
7)
Pegawainya adalah pegawai perusahaan negara yang diatur
tersendiri, diluar ketentuan yang belaku bagi pegawai negeri atau persero.
3. Perusahaan Jawata (Perjan)
Perjan adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk
dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang
bersangkutan. Perjan bertujuan untuk pengabdian dan melayani kepentingan
masyarakat yang ditujukan untuk kesejahterahan umum (public service) dengan tidak mengabaikan syarat efisiensi,
efektivitas, dan ekonomis serta pelayanan yang memuaskan.
Perusahaan seperti ini mempunyai dan memperoleh
fasilitas negara dan setiap tahun memperoleh pinjamansehingga hasil dan beban
perusahaan harus diperhitungkan secara cermat dalam anggaran belanja negara.
Ciri-ciri Perjan:
1)
Tujuan utamanya adalah melayani kepentingan masyarakat
tanpa melepaskan syarat efisiensi, efektivitas, dan ekonomis.
2)
Permodalan dan pembiayaan perusahaan termasuk dalam
anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
3)
Merupakan bagian dari department, dirjen, direktorat
atau pemerintah daerah.
4)
Dipimpin oleh kepala yang merupakan bagian dari suatu
departemen
5)
Mempunyai dan memperoleh fasilitas nefara.
6)
Pegawai perusahaan adalah pegawai negeri.
7)
Pengawasan dilakukan secara Hirarki dan Fungsional.
1.5 Dasar Hukum dan Ciri-ciri BUMS
Badan usaha milik swasta pada dasarnya bertujuan untuk
mencari keuntungan sebesar-besarnya. selain itu
BUMN memiliki cirri-ciri khusus, yaitu:
1)
Dimiliki oleh perorangan atau persekutuan badan-badan usaha.
2) Pemilik dapat bertindak sebagai pegelola, dapat juga
hanya sebagai pemilik dan pengelolaannya diserahkan kepada tenaga professional.
3)
Semua keuntungan atau kerugian menjadi tangguan pemilik
atau pemimpin.
4) Keberhasilan atau kegagalan sangat tergantung pada
kecakapan pemilik atau pemimpin.
Dilhat dari permodalannya, BUMS memiliki cirri-ciri
sebagai berikut:
1) Modal berasal sepenuhnya dari pihak swasta, baik secara
perorangan maupun persekutuan
2)
Modal dapat dihimpun dari laba yang tidak dibagikan
dari penyusutan.
3)
Modal juga dapat diperoleh dari pihak lai seperti
lembaga keuangan, bank atau non bank dan penanaman modal asing (baik berupa
pinjaman maupun joint venture).
1.6 Bentuk-Bentuk BUMN
1. Perusahaan Perorangan
Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang
dijalankan seseorang yang merupakan pemilik, pemimpin, pengusaha, dan juga
pengelola. jadi, segala sesuatnya tergantung pada kemampuan diri sendiri.
Apabila perusahaan memperoleh keuntungan , maka semua orang akan menjadi
miliknya. Sebaliknya, bila terjadi kerugian ia harus menanggung sendiri.
2. Firma (Fa)
Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih yang
menjalankan perusahaan dengan menggunakan nama bersama dan membagi hasil yang
didapat dari usahanya. Karena ada dua pemilik dan pengelola, maka manajemen
jenis perusahaan ini sangat tergantung pada kemampuan orang-orang yang
bersekutu. Sikap saling percaya diantara para sekutu merupakan kunci
keberhasilan pengelola dan tanggung jawab usaha. Pembagian keuntungan di antara
para sekutu didasarkan atas kesepakatan bersama. Demikia pula jika terjadi
kerugian harus dipikul, ditanggung secara bersama.
3. Persekutuan Komanditer (CV)
Berdasarkan kitab Undang-Undang Hukum Dagang pasal 19,
CV adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara orang-orang yang bersedia
memimpin atau mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh. di sini kekayaan
pribadi dipisahkan dengan kekayaan perusahaaan. Pembagian keuntungan di
perusahaan biasanya didasarkan atas besarnya modal yang ditanam, dimana semakin
besar modal yang ditanam semakin besar bagian keuntungan yang diperolehnya.
4. Perseroan Terbatas (PT)
PT merupakan suatu kumpulan modal yang diberi hak dan
diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu, biasanya mencari keuntungan.
PT merupakan bentuk perusahaan di mana perolehan modalnya berasal dari
penjualan saham. Karakteristik utama PT adalah sebagai berikut:
a)
Pemiliknya adalah pemegang saham.
b)
Kekuasaan tertinggi berada pada keputusan rapat
pemegang saham.
c)
Perkumpulan modal
d)
Dalam rapat pemegang saham, satu lembar saham memiliki
satu suara. Jadi yg memiliki lembar saham terbanyak akan memiliki suara
mayoritas.
e)
Bertujuan mencari laba sebesar-besarnya
f)
Keuntungan dibagi atas dasar modal yg disetor
g)
Pemilik dan pengusaha dipisahkan. Manajemen usaha oleh
pengelola, pengelola bertanggung jawab pada pemilik.
h)
Unit usaha didasarkan pada kebutuhan konsumen (pasar)
i)
Tata laksana bersifat tertutup
1.7 Pengertian Dan Karakteristik
Koperasi
Menurut Undang-Undang koperasi No. 25
Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotaan orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskankegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Karesteristik koperasi adalah sebagai berikut:
a)
Pemilik adalah anggota sekaligus juga pelanggan
b)
Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota
c)
Satu anggota adalah satu suara
d)
Organisasi itu diurus secara demokratis
e)
Tujuan mensejahterakan anggotanya jadi tidak hanya
mengejar keuntungan saja.
f)
Keuntungan dibagi berdasarkan besarnya jasa anggota
kepada koperasi.
g)
Koperasi merupakan sekumpulan orang atau badan hukum
yang berusaha mensejahterakan masyarakat (termasuk anggota)
h)
Koperasi merupakan alat perjuangan ekonomi.
i)
Koperasi merupakan sistem ekonomi.
j)
Unit usaha diadakan dengan orientasi melayani anggota.
k)
Tata pelaksanaannya bersifat terbuka bagi seluruh
anggota.
1.8 Perbedaan BUMN, BUMS, dan
Koperasi
NO
|
BUMN
|
BUMS
|
KOPERASI
|
1
|
Pemilik modal mayoritas adalah
negara
|
Pemilik modal mayoritas adalah
individu atau kelompok individu
|
Pemilik modal adalahseluruh
angggota koperasi
|
2
|
Tujuan usahanya untuk melayani
kepentingan umum
|
Tujuan usahanya untuk mencapai
kemakmuran pemilik modal (mencari untung sebesar-besarnya).
|
Tujuan usahanya adalah untuk
meningkatkan kesejahterahan anggotanya.
|
3
|
Bidang usahanya sector-sektor
yang vital dan strategis
|
Bidang usahanya tidak menguasai
hajat hidup orang banyak
|
Bidang usahanya sesuai dengan
kebutuhan anggota kopersi
|
4
|
Kekuasaan tertinggi adalah
pemerintah
|
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh
pemegang saham dan atas nama pemerintah
|
Kekuasaan Tertinggi dalam
koperasi adalah RA (Rapat Anggota)
|
5
|
Cara kerjanya terbuka untuk umum
|
Cara Kerjanya tertutup
|
Cara kerjanya terbuka dan
diketahui oleh semua anggota.
|
6
|
Permodalan berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan dan bersifat tetap
|
Permodalan berasal dari
perseorangan atau dari para pemegang saham dan penjualan obligasi sifatnya tetap.
|
Permodalan berasal dari simpanan
anggota dan sipatnya berubah-ubah.
|
7
|
Organisasinya dikelola oleh
negara
|
Organisasinya terbats, maksudnya
ditujukan kepada orang-orang yang memiliki modal
|
Organisasinya mempunyai
kepentingan yang sama antara para anggotanya.
|
8
|
Hubungan usahanya adalah berusah
mengadakan hubungan usaha, baik dengan kopersai maupun BUMS.
|
Hubungan usahanyajarang terjadi
karena BUMS ini lebih mengutamakan
kemajuan dari perusahaannya, sehingga hal ini akan berujung pada persaingan.
|
Hubungan usahanya adalah
senantiasa mengadakan koordinasi kerjasama antara koperasi yang satu dengan
yanglainnya.
|
DAFTAR PUSTAKA
Sukamdiyo.1996.Manajemen Koperasi
Pasca UU No. 25 Tahun 1992. Bandung:PT.
Gelora Aksara Pranata
Sukwiaty, dkk.2005. Ekonomi.Bandung:Yuditira
Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
BalasHapuspinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih
Terima kasih dan Tuhan memberkati
Ibu Kelly
makasih atas infonya
BalasHapus😘😘😊
BalasHapus